DPR Sahkan Kadek Wiarsa Jadi Komisioner KPU Gantikan Wahyu Setiawan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Rapat paripurna DPR RI memutuskan dan mensahkan I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi sebagai kimisoner KPU pengganti Wahyu Setiawan, yang tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan KPK. Kadek akan menjalani sisa masa jabatan Wahyu sebagai komisioner KPU masa bakti 2017-2022.
Laporan terkait proses pergantian komisioner KPU ini dipaparkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Menurut politikus partai Golkar ini, Komisi II DPR RI telah membahas surat dari Presiden terkait usulan pengganti Wahyu sesuai peraturan yang ada.
"Rapat Komisi Il memutuskan yang berhak menggantikan Wahyu Setiawan Adalah I Dewa Kadek Wiarsa Rakasandi," kata Doli dalam Paparannya di depan Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis 27 Februari 2020.
Sementara itu Kadek yang telah disahkan sebagai Komisioner KPU pengganti Wahyu sudah siap untuk bekerja menjalankan tugasnya. Mengingat tahapan pilkada serentak 2020 yang akan di gelar di 270 daerah sudah masuk dalam tahapan.
“Dari aspek tahapan, yang terpenting adalah gimana penyelenggaraan pilkada 2020 ini berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan,” kata Kadek di gedung DPR RI.
Kadek menambahkan salah satu isu penting bagi lembaga penyelenggara pemilu khususnya KPU adalah aspek integritas dan kepercayaan publik.
“Tadi pimpinan DPR sudah sampaikan itu. Tentu ini menjadi salah satu atensi saya sekiranya nanti memang sudah dilantik dan bertugas,” jelasnya.
Sebagai Komisioner KPU yang baru, Kadek akan berupaya memulihkan kepercayaan publik terhadap KPU, pasca kasus Wahyu Setiawan. Ia mengaku mempunyai pengalaman untuk melaksanakan Pilkada hingga pemilu.
“Saya sudah cukup lama sebagai penyelenggara, jadi beliau-beliau sebagian boleh dibilang adalah seangkatan kami dalam penyelenggaraan. Dan sekarang pun saya masih sebagai penyelenggara meski masih di tingkat provinsi. Saya akan berkoordinasi meminta data dan informasi tentang hal-hal yang sedang dikerjakan mengenai kebijakan yang diambil oleh KPU sebagai implementasi dari peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya.