Puan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Bisa Tidak Dilanjutkan

Ketua DPR Puan Maharani
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalis

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengakui, hingga kini pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, masih banyak kemungkinan bisa terjadi. Apakah itu direvisi, atau bahkan bisa dibatalkan. Mengingat banyak pihak yang kontra.

Didampingi Olly, Puan Wakili Megawati Hadiri HUT Golkar ke-60 di Sentul

Ia juga melihat, terlalu masuk pada ranah privat keluarga. Puan menjelaskan, RUU ini masih dinamis. Artinya, dari segala polemik yang muncul di masyarakat, bisa direvisi atau bahkan dihentikan.

"Kalau kemudian ada perubahan-perubahan, apakah akan diteruskan, apakah tidak akan dibahas, apakah kemudian tidak jadi, apakah nanti bagaimana hasilnya ya kita tunggu pembahasan," kata Puan, usai membuka Seminar Nasional Mahkamah Kehormatan Dewan DPR di Jakarta, Senin 24 Februari 2020.

Pramono-Rano Menang Satu Putaran Hasil Rekapitulasi KPU, Puan: Alhamdulilah

Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga ini nantinya akan dibahas oleh Komisi VIII DPR. Mengenai draf-draf yang mendapat penolakan, Puan merasa punya pendapat senada. Menurutnya, beberapa pasal dalam klausul RUU tersebut banyak mengurusi urusan privat.

"Yang saya lihat dari draf yang ada, ada pasal-pasal yang terlalu mengintervensi ranah privat rumah tangga. Namun, kan saya tidak bisa bicara langsung, perlu atau tidak perlu. Karena itu tugasnya Komisi VIII yang akan menguliti hal tersebut," ujar ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Prabowo Bakal Ngantor IKN Tahun 2028, Puan: Kita Siap Saja

Puan pun meminta masyarakat memantau pembahasannya nanti di parlemen. Ia juga menyarankan kepada rekan-rekannya di komisi, mempertimbangkan banyak hal agar tidak memaksakan pasal-pasal yang mendapat penolakan publik.

"Kita pun harus ingat kita terdiri dari berbagai suku bangsa, berbagai budaya, berbagai agama. Tentu saja ranah privat itu kemudian tidak bisa dibikin jadi satu tempat yang semuanya harus setuju," tuturnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani

Puan Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Amanat UU Tapi Harus Cermat

Puan Maharani mengatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024