FPI Usul Koruptor Dipotong Tangan: Jangan Dipenjara, Mubazir!

Ketua Umum FPI Sobri Lubis
Sumber :
  • VIVA / Bayu Januar

VIVA – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengusulkan hukuman berat berupa pemotongan tangan para koruptor. Sanksi keras ini menurutnya sangat penting, karena sanksi hukum saat ini tak memberikan efek jera.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

"Korupsi 1 miliar ke bawah potong tangan, satu miliar ke atas potong leher. Setuju? Setuju!!! jangan dipenjara, mubazir. Bikin abis duit negara. Suruh masuk kerja tangannya udah buntung. Masuk kerja lagi. Cukup 1 instansi masing-masing satu orang," kata Sobiri saat berorasi dalam aksi 212 di kawasan patung kuda, Jakarta, Jumat 21 Februari 2020.

Ia menduga ada keterlibatan banyak orang di balik hukuman pada koruptor, termasuk aparat penegak hukum. Sehingga para koruptor di hukum ringan, bahkan beberapa koruptor yang telah divonis penjara ketahuan pelesir di luar penjara.

Eks Penyidik KPK Ajak Masyarakat Tak Pilih Calon Pemimpin yang Terafiliasi Dengan Koruptor

"Kayaknya kalau hukum sekarang ini sudah enggak pantes untuk diterapkan di Indonesia, sudah enggak bisa ngobatin Indonesia, kita ramai-ramai ngusulin ke DPR buat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, hukumnya dipotong tangan," tegasnya.

Meski begitu, Ia percaya DPR tak akan mau membahas usulan hukum potong tangan bagi para koruptor. Karena menurutnya banyak wakil rakyat di DPR yang melakukan korupsi juga.

Pengamat Ingatkan Risiko jika Prabowo Pilih Mantan Koruptor Jadi Menterinya

"Begitu orang DPR liat, wah ini mah kalau dijadiin draf rancangan undang-undang potong tangan  koruptor, jangan-jangan tangan kita duluan yang buntung. Akhirnya selalu enggak pernah dibahas, tapi kali ini saya rasa akan menjadi dorongan buat kita jangan pernah berhenti untuk mengangkat dan mendorong tegaknya hukum Allah swt," ujarnya.

Sobri menegaskan Indonesia rusak karena koruptor. Sehingga para koruptor harus diberi sanksi keras. Namun kenyataannya para koruptor masih bisa hidup nyaman dibalik jeruji besi, bahkan sesekali bisa pelesir keluar penjara.

"Korupsi jenis kejahatan yang luar biasa. Dampaknya sangat menghancurkan, bukan 1 keluarga atau satu desa, satu kecamatan atau kabupaten, tapi dia bisa menghancurkan satu negara. Bisa bikin bangkrut satu negara dan bisa bikin bubar bubaran negara ini," tegasnya

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024