Respons Aksi 212, Stafsus Jokowi: Penegakan Hukum Sudah Berjalan
- VIVAnews/Agus Rahmat
VIVA – Staf Khusus Presiden Joko Widodo bidang hukum, Dini Purwono mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan massa 212, adalah hak setiap warga negara.
Kata dia, konstitusi mengatur kebebasan menyampaikan pendapat seperti tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Tapi harusnya demo yang dilakukan berisi substansi persoalan.
"Bagus-bagus saja, selama demonya bersubstansi. Kalau memang mau demo apa yang menjadi keberatan, disampaikan ya secara edukatif juga," kata Dini, di Kantor Kemensesneg Jakarta, Jumat 21 Februari 2020.Â
Menurutnya, pemerintah akan lebih senang jika diberi masukan dari aksi-aksi tersebut. Bukan sekedar demo untuk membuat ricuh. Dengan masukan yang konstruktif, kata dia, pemerintah tahu kekurangan apa dari kebijakannya.Â
"Kalau mau demo enggak apa apa, itu kan jadi catatan pemerintah bahwa oh ada ketidaksenangan nih, apa isunya. Kan bagus juga, harus menjadi pemerhati pemerintah," jelas Dini.
Bahwa persoalan korupsi seperti Jiwasraya maupun lainnya, menurut dia saat ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Kasus Jiwasraya misalnya, sudah berjalan di Kejaksaan Agung. Begitu juga di KPK untuk kasus korupsi lainnya.
"Korupsi ya biarin saja upaya penegakan hukum berjalan, KPK berjalan. Ya sudah kan sudah ada upaya penegakan hukum. Sudah ada koridornya," katanya.