Merasa Kecolongan, Golkar Tarik Dukungan soal RUU Ketahanan Keluarga

Politikus Golkar Nurul Arifin
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA – Fraksi Partai Golkar merasa kecolongan dengan ulah anggotanya yang tidak melaporkan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga. Rancangan ini menjadi kontroversi lantaran persoalan rumah tangga diatur negara.

Golkar Sebut Survei Kepercayaan Publik Tinggi pada Prabowo Modal Awal yang Baik

Ketua Kelompok Fraksi Badan Legislasi Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, anggota fraksi tidak memberikan laporan mengenai pembahasan RUU tersebut.

"Kami dari Fraksi Partai Golkar merasa kecolongan tentang adanya seorang anggota yang mengusung RUU Ketahanan Keluarga," kata Nurul dalam siaran pers yang diterima VIVAnews, Kamis, 20 Februari 2020.

Bahlil Sebut Golkar Dapat Jatah 8 Menteri karena Berikan Ketua MPR kepada Gerindra

Mekanisme di fraksi, menurut Nurul, seharusnya anggota tersebut berkonsultasi terlebih dahulu. Lalu mempresentasikan ke fraksi terkait RUU itu.

Apalagi, lanjut Nurul, sejak awal pihaknya belum menyetujui isi dari draft yang diajukan tersebut. Mengingat isinya terlalu mencampuri urusan domestik keluarga.

Bahlil Akui Golkar Incar Kursi Pimpinan Komisi Energi di DPR

"Tidak seharusnya urusan domestik cara mengurus dan mengasuh anak diintervensi negara. Setiap keluarga bahkan setiap anak memiliki entitasnya masing-masing," kata Nurul.

Wakil Ketum Golkar ini menjelaskan, alasan dalam  RUU itu bahwa untuk menjamin kehadiran negara dalam rangka mensejahterakan keluarga dianggapnya tidak masuk akal. Karena instrumen kesejahteraan keluarga sudah banyak. "Negara sudah memiliki banyak program, seperti PIP, PKH, BPJS, dan lain lain," katanya.

Nurul merasa, RUU ini ingin menyeragamkan cara mendidik keluarga. Padahal, setiap keluarga memiliki cara yang berbeda-beda dalam membangun keluarganya. "Unsur-unsur heterogenitas dinafikkan," katanya.

Terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga, Nurul menegaskan, aturan itu sudah ada dalam perundang-undangan yang lain. Tak perlu lagi diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga. 

Seperti UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan UU KUHP. "Kami menarik dukungan terhadap RUU ketahanan keluarga ini," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya