DPR: I Dewa Raka Sandi Gantikan Wahyu Setiawan Jadi Komisioner KPU

VIVA – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya menyepakati I Dewa Raka Sandi menggantikan Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU. Dewa merupakan calon komisioner KPU dengan urutan suara terbanyak nomor delapan saat uji kelayakan dan kepatutan.

Pramono-Rano Berjaya di Quick Count Tembus 51%, SMRC: Tunggu Hasil Akhir Rekapitulasi KPU

"Sesuai dengan ketentuan, berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat fit and proer test, dan yang saat berada di urutan ke-8 itu I Dewa Raka Sandi itu yang nanti akan ditetapkan penggantinya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 11 Februari 2020.

Dia menjelaskan saat uji kelayakan dan kepatutan terdapat 14 orang yang lolos. Mereka yang lolos diberi ranking. Maka itu, bila 7 orang yang terpilih berhalangan, maka bisa tetap digantikan.

Analisis SMRC soal Peluang Pilkada Jakarta Satu atau Dua Putaran

"Enggak ada (voting),  karena memang sudah dilakukan fit and proper test oleh komisi II yang lalu," jelas Doli.

Doli mengungkapkan Dewa merupakan anggota Bawaslu Bali. Jika sudah resmi menjabat komisioner KPU pusat maka otomatis status anggoya Bawaslu Bali akan ditinggalkan. "Dari presiden, kan kepresnya yang keluarin presiden," kata Doli.

Riza Patria Ungkap Ada Kecurangan di Pilkada Jakarta: Politik Uang hingga Surat Suara Tercoblos

Ia berharap secepatnya Dewa bisa diangkat menjadi komisioner KPU. Sebab, proses yang dilalui hanya administratif saja.

"Hari ini kami kirim surat ke pimpinan DPR, saya kira pimpinan besok paling lama bisa kirim ke Setneg, di sana diproses, seperti kemarin terbitnya kepres itu kan enggak terlalu lama," jelasnya.

Kemudian, Doli berharap pengganti Wahyu ini bisa menjaga integritasnya. Apalagi citra KPU saat ini sedang dipulihkan. Lalu, kelancaran perhelatan Pilkada serentak 2020 yang akan digelar 23 September mendatang menjadi tanggungjawab KPU.

"Dari awal saya sudah katakan kasus ini harus segera ditangani untuk menjaga kredibilitas dan citra penyelenggara pemilu yang pasti berdampak pada penyelenggaraan pemilu dalam waktu dekat ini Pilkada," kata Doli.

Status Wahyu merupakan eks komisiner KPU yang terjerat kasus suap kepengurusan pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP. Wahyu disebut menerima uang suap Rp600 juta dari caleg PDIP Harun Masiku.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya