Politikus Demokrat Wacanakan Penerbitan SIM-STNK Beralih ke Kemenhub
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA – DPR RI menggelar sidang Paripurna ke 10 dengan agenda pengesahan rancangan Undang-Undang tentang Kemitraan ekonomi komperhensif Indonesia- Australia (IA-CEPA). Setelah pengesahan ini, muncul sejumlah interupsi dari sejumlah Anggota DPR yang hadir.Â
Salah satunya interupsi dari Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho. Ia menyoroti adanya wacana pengalihan kewenangan penerbitan SIM, STNK, BPKB dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Seperti diketahui, revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan surat-surat tersebut.
"Dalam proses pembahasannya kemudian ada wacana berkembang soal pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari Kepolisian," kata Irwan di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis 6 Februari 2020
Irwan meminta agar Pimpinan DPR dapat mengkaji ulang adanya wacana tersebut. Irwan meminta pengkajian wacana tersebut dengan mempertimbangkan baik dari aspek sosial, politik maupun ekonomi dalam negeri.
"Dengan beberapa pertimbangan kami menghimbau agar wacana ini dikaji betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, ekonomi dalam negeri," ujarnya.
Irwan meminta agar revisi UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan fokus di masalah utama. Sehingga pembahasan tidak terlalu melebar.
"Saran kami untuk revisi Undang-undang ini bisa fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum," ujarnya.