Komisi III DPR Bentuk Panja Jiwasraya, Jampidsus akan Dipanggil

Kantor pusat Jiwasraya
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, mengatakan pihaknya telah membentuk panitia kerja (panja) Jiwasraya. Mereka pun sepakat akan memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Erick Thohir Dikabarkan Akan Bubarkan Jiwasraya September 2024, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

"Barusan kita sudah membentuk panja secara resmi, total jumlah anggota panja 27 orang, plus 5 pimpinan komisi III total 32 orang, saya sendiri sebagai ketua komisi merangkap ketua panja," kata Herman di Kompleks Parlemen di Senayan, Selasa 4 Februari 2020.

Pada 13 Februari nanti, ungkap Herman, mereka akan mengundang Jampidsus. Termasuk direktur penyidikan dan jajarannya. Selain Jampidsus, panja juga belum menentukan akan mengundang pihak lainnya.

OJK Minta Jiwasraya Tindaklanjuti Pemegang Polis yang Masih Tolak Restrukturisasi

"Jadi semua pihak di jajaran Jampidsus yang menangani kasus ini. Tujuannya kami ingin mendapat masukan sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya," kata Herman.

Herman menjelaskan dalam rapat bersama jampidsus nantinya tak semua hal bisa dibuka. Sebab kasus ini sedang dalam penyidikan.

Dorong Penyelamatan, OJK Sebut 99,7 Persen Pemegang Polis Jiwasraya Setuju Restrukturisasi

"Agar tidak bias, kita harus menghargai, anggota panja, pimpinan panja harus menghargai jika ada hal-hal yang masih bersifat rahasia penyidikan perkara. Jadi tadi saya minta supaya jangan sampai semua hal yang masih sifatnya rahasia dibuka ke panja," kata Herman.

Ia pun memastikan tujuan panja dibentuk bukan untuk mengintervensi kasus tersebut. Justru panja melakukan fungsi pengawasan dan mendorong supaya kasus ini cepat selesai.

"Bagaimana secepatnya mengembalikan uang nasabah yang digelapkan, itu kira-kira tujuan panja," kata Herman.

Diakui Herman, panja hingga kini belum memiliki target. Setelah rapat dengan Jampidsus nanti, baru bisa diketahui kerangka kerja dan berapa lama targetnya. 

"Yang pasti yang saya inginkan panja ini harus tahu ujungnya akan ke mana nanti," kata Herman. (ren)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024