PKS Resmi Inisiasi Pansus Hak Angket Jiwasraya

Dokumen elite PKS bersama Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini (tengah)
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginisasi pembentukan panitia khusus hak angket terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya. Hak yang dimilik DPR itu akan digunakan Fraksi PKS secara penuh untuk menelusuri penyimpangan yang terjadi di tubuh perusahaan plat merah tersebut.

Erick Thohir Dikabarkan Akan Bubarkan Jiwasraya September 2024, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.

"Dan seluruh anggota fraksi PKS 50 orang lengkap sudah tanda tangan," kata Jazuli, Rabu 29 Januari 2020.

OJK Minta Jiwasraya Tindaklanjuti Pemegang Polis yang Masih Tolak Restrukturisasi

Jazuli menyadari, bahwasanya pembentukan pansus angket tidak bisa diusulkan satu fraksi saja. Pihaknya pun yakin ada dukungan dari fraksi lain baik yang ada di koalisi pemerintah atau pun oposisi. 

Berdasarkan catatan VIVAnews, setidaknya sinyal pembentukan Pansus sudah datang dari Partai Demorkat.

Dorong Penyelamatan, OJK Sebut 99,7 Persen Pemegang Polis Jiwasraya Setuju Restrukturisasi

"Karena pansus yang mau kita bentuk ini adalah bukan untuk menjatuhkan pemerintahan bukan untuk mencari kambing hitam.

Di sisi lain, PKS sendiri melihat kinerja Kejaksaan Agung mengusut kasus ini terbilang cukup cepat. Namun pengungkapan dugaan korupsi di Jiwasraya, bukan sekadar tindakan yang diambil melalui proses hukum. 

Ia berharap, kehadiran Pansus bekerja lebih dari Panitia Kerja (Panja) yang sudah terbentuk di sejumlah komisi.

"Kalau setiap komisi itu bikin panja, ya kan, lebih baik pansus lintas komisi dibahas lintas komisi," kata dia.

Sebelumnya, politikus senior PKS Tifatul Sembiring dalam cuitan di akun Twitternya menyebut sudah terpenuhi syarat pengajuan Pansus Jiwasraya. Kata dia, selain PKS dengan tandatangan 50 anggota fraksi serta 50 dari Fraksi Demokrat.
 
 

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024