Djarot Tegaskan Yasonna Tak Terlibat Tim Hukum PDIP Kasus Harun Masiku

Politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah

VIVA – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menegaskan,  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tidak masuk ke dalam tim hukum PDIP, terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) calon legislatif asal PDIP Harun Masiku. 

Puan Yakin Prabowo dan Megawati Punya Keinginan Sama untuk Segera Bertemu

Posisi Yasonna hanya sebagai Ketua DPP PDIP bidang hukum yang menandatangani Surat Keputusan (SK) Tim Hukum. "Saya mau klarifikasi bahwa Pak Yasonna tidak masuk tim hukum. Kamu lihat, dalam SK itu dia tidak masuk dalam tim hukum. Cuma sebagai ketua DPP ia menandatangani SK tim hukum," kata Djarot di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Ia memahami dalam konteks ini Yasonna memang tidak boleh terlibat. Yasonna hanya ditugaskan Ketua Umum dan Sekjen yang menandatangani SK tersebut. "Beliau tidak pernah terlibat. Konpers sebagai ketua DPP yang mengmumkan tim hukum itu," kata Djarot.

Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Tidak Hadir

Sebelumnya, PDIP membentuk tim hukum yang diumumkan langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dan Ahmad Basarah. Tim hukum ini beranggotakan sejumlah pengacara seperti Nurul Wibawa, I Wayan Sudirta, Yanuar Prawira Wasesa dan Teguh Samudera.

Tim ini berisi sejumlah pengacara yang akan menangani kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan calon legislatif asal PDIP Harun Masiku.

PDIP Sebut Hasto Siapkan 12 Pengacara di Sidang Praperadilan, Todung Mulya Lubis Jadi Ketua
Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Penjelasan KPK Tidak Hadir saat Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP

Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, batal digelar pada Selasa 21 Januari 2025 kemarin. Penundaan sidang itu lantaran KPK tidak hadir.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025