Draf Omnibus Law Hapus Sertifikat Halal, PKS: Agenda Liberalisasi
- Dok. PKS
VIVA – Draf Omnibus Law RUU Cintang Lapangan Kerja menghapus kewajiban sertifikat halal menjadi sorotan. Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya akan berada di barisan terdepan untuk menolak draf RUU yang diajukan pemerintah tersebut.
Jazuli menekankan kewajiban sertifikasi halal sebelumnya diatur dalam UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dia menyebut sudah mengecek draf RUU itu ke Badan Legislasi atau Baleg DPR pada Selasa kemarin, 21 Januari 2020.
"Saya cek ke Anggota Baleg, pemerintah belum kiirm draf resmi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tapi, jika benar ada pasal penghapusan kewajiban sertifikasi halal, Fraksi PKS akan jadi yang terdepan menolaknya," kata Jazuli, Selasa malam, 21 Januari 2020.
Jazuli mengingatkan keliru jika menghapus kewajiban sertifikasi halal. Padahal, acuan kewajiban ini jadi jaminan negara kepada masyarakat sebagai konsumen yang mayoritas muslim.
Kata dia, jangan sampai kewajiban sertifikasi halal justru disalah artikan menghambat investasi.
"Berarti mereka tidak mengerti filosofi dan semangat pemberian jaminan produk halal yang undang-undangnya telah kita sahkan," jelas Jazuli.
Dia menambahkan dalam perannya, UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai manifestasi nilai yang tumbuh dalam masyarakat. UU ini sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
UU JPH juga sebagai pedoman untuk perlindungan masyarakat konsumen. Maka itu, jika benar dalam draf ada penghapusan kewajiban sertifikasi akan menjadi kemunduran.
"Kalau nanti benar diusulkan untuk dihapus, ini namanya kemunduran atau set back. Atau mungkin saja ini bagian dari agenda liberalisasi produk perdagangan dengan mengabaikan perlindungan atas hak-hak konsumen Indonesia. Itu yang tegas kita tolak," jelas Jazuli.
RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus sejumlah pasal dalam UU JPH. Berdasarkan Pasal RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, pasal yang dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Pasal tersebut berbunyi:
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dihapusnya Pasal 4 UU JPH, pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus, yaitu:
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.