PPP Sebut Rommy Tidak Dihukum dalam Kasus Suap
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVAnews - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, yang juga anggota Komisi III DPR meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyebut M. Romahurmuziy alias Rommy dihukum karena kasus suap. Menurutnya, berdasarkan putusan hakim, mantan Ketum PPP itu dihukum dengan kasus gratifikasi, dan uang pemberian itupun tidak dinikmati Rommy.
"Dari apa yang saya ikuti dalam vonis tersebut, Pak Rommy tidak dihukum atas dasar Pasal 12 (b) UU Nom 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor No 31 Tahun 1999 yang mengatur perbuatan suap yang menjadi dakwaan primer. Tetapi Pak Rommy dihukum karena melanggar Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi,” kata Arsul, Selasa, 20 Januari 2020.
Arsul mengatakan bahwa PPP menghormati lembaga peradilan, namun masyarakat juga perlu mengetahui atas kasus apa Rommy divonis oleh hakim. Sehingga publik tidak menuduh Rommy menerima suap, karena vonis peradilan memang menyebut gratifikasi, bukan suap.
“Jadi kesalahan Pak Rommy berdasarkan putusan pengadilan adalah menerima gratifikasi berupa uang dan kemudian tidak menyerahkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana yang ditentukan dalam UU tersebut,” kata Arsul.
Ia menyebut bahwa gratifikasi dan suap merupakan dua hal yang sangat berbeda. Kadar kesalahan dan konsekuensi hukumnya pun berbeda.
“Sebab kalau yang dianggap terbukti itu adalah menerima suap, maka Pengadilan Tipikor Jakpus tentu akan memvonis Rommy atas dasar Pasal 12 (b) bukan Pasal 11 UU No. 20 Th 2001. Pasal yang digunakan hakim dalam vonisnya ini sama dengan yang dituntutkan JPU KPK dalam surat tuntutannya,” katanya lagi.
Ia menambahkan PPP bersedih atas vonis tersebut, namun ada sedikit kelegaan mantan ketum mereka tidak terbukti menerima suap sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya.
“Karena ini lebih merupakan perkara gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari daripada soal suap yang digembar-gemborkan di ruang publik dan media,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Rommy hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy selaku anggota DPR disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.