Komisi III Sepakat Bentuk Panja Jiwasraya

Politikus Gerindra Desmond Mahesa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Lilis Khalis

VIVA – Komisi III DPR akan membentuk Pantia Kerja atau Panja, terkait kasus Jiwasraya. Panja dibentuk usai komisi ini mendengarkan penjelasan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal Jiwasraya.

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi

"DPR RI akan melaksanakan rapat tertutup dengan Jaksa Agung, untuk meminta penjelasan lebih mendalam penanganan kasus Jiwasraya dan dilanjutkan dengan membentuk Panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Desmond mengatakan, rapat bersama Jaksa Agung, nantinya akan dilaksanakan secara tertutup. Meski begitu, jadwal rapat tersebut belum ditentukan.

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Ia berharap, nantinya panja dapat membantu Kejaksaan Agung, agar nasabah Jiwasraya tak dirugikan. Lalu, tak timbul juga kesan kejaksaan melokalisir masalah.

"Jangan sampai, seolah kejaksaan melokalisir sesuatu yang sifatnya akhirnya menjadi pertanyaan publik. Karena sudah ada bahwa Kejaksaan ini kan melokalisir-melokalisir, nah dengan adanya panja pengawasan ini kita akan pertanyakan," kata Desmond.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah mendengarkan keterangan dari menteri keuangan, menteri BUMN, Jaksa Agung, dan Kapolri soal Jiwasraya dan Asabri. Hasilnya, tiap Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI diminta membuat panitia kerja (panja).

"Penegakan hukum ini Komisi III, kita akan minta buat panja untuk mengawasi dan supervisi hal-hal yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 15 Januari 2020. (asp)

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto

Ketua MA Akui Tak Mudah Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto angkat bicara soal eks pejabat MA, Zarof Ricar yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri S

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024