Pilkada Serentak Dibayangi Kasus Wahyu KPU
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Tertangkapnya Komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan membuat ketar ketir. Pasalnya, Pilkada serentak akan digelar pada 2020 ini.
Penangkapan KPK terhadap Wahyu Setiawan yang diduga melakukan korupsi terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan berpotensi terjadi juga di KPU Daerah.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, kasus Wahyu Setiawan adalah salah satu kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu, dan partai politik.
Peneliti Perludem Fadil Rama Dhanil mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara Pemilu di daerah dengan peserta juga bisa kembali terjadi pada pelaksanaan Pilkada Serentak.
Menurut dia, celah korupsi pada Pilkada sangat mungkin terjadi. Mulai dari pengadaan logistik, proses penetapan calon kepala daerah, hingga proses penetapan calon terpilih.
"Soal KPU dengan wewenang serta tugasnya yang rentan terjadinya praktik korup, di titik-titik tertentu mungkin saja iya. Makanya, sistem penjaga perilaku di internal KPU, sampai ke level daerah harus segera dibangun, ujarnya kepada VIVAnews, Kamis, 16 januari 2020.
Menurutnya harus ada bahasan soal batasan perilaku, terutama ketika berkomunikasi dengan orang yang punya kepentingan soal kontestasi pemilu. Sebaikanya komunikasi seperti itu, menurut Fadil, tidak dipersonalisasi tapi harus dilembagakan.
Lebih lengkapnya soal Korupsi KPU bisa Anda baca di kanal Sorot.