Kader Senior PPP Yakin Rommy Diputus Bebas

Mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, di Pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVAnews - Sejumlah tokoh di internal Partai Persatuan Pembangunan yakin mantan ketua umum mereka, M. Romahurmuziy alias Rommy, akan diputus bebas pada 20 Januari mendatang. Salah satunya adalah Sekretaris Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat PPP, Lukman Hakim Hasibuan.

Gunakan Hak Pilih, Ayu Ting Ting: dari Kecil Gak Pernah Diajarin Golput

Lukman melihat bahwa kasus Rommy adalah murni penyaluran aspirasi. Sebab, sebagai ketua umum partai, Rommy mempunyai fungsi untuk menyalurkan aspirasi konstituennya.

Apalagi aspirasi itu datang dari tokoh sekaliber Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, KH Asep Saepudin.

Bivitri Bilang Pilkada Jadi Pertaruhan Kekuasaan Jaga Stabilitas Politik

“Saya mengikuti dengan seksama tuntutan jaksa KPK di ruang sidang pada 6 Januari lalu, yang menggunakan pasal 11 UU Tipikor. Ini berarti, tuntutan kepada Pak Rommy tidak terkait kewenangannya sebagai anggota DPR RI. Pak Rommy dituntut karena pengaruhnya sebagai Ketua Umum PPP, dengan penyebutan trading of influence (perdagangan pengaruh) oleh jaksa, yang diambil dari UU No. 7/2006 tentang Pengesahan UNCAC (Konvensi PBB),” kata Lukman melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Januari 2020.

Lukman menambahkan bahwa Rommy saat itu melaksanakan kewajibannya sebagai pimpinan partai politik yang dalam pasal 13 huruf e UU No. 2/2008 tentang Parpol, berkewajiban menyalurkan aspirasi masyarakat. Lukman juga menyebut ada unsur politik dalam kasus Rommy.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Menurutnya, ada pihak yang tidak ingin PPP besar. Permainan politik itu semakin terlihat dalam tuntutan KPK yang meminta hak politik Rommy dicabut selama 5 tahun, padahal tuntutannya hanya kasus gratifikasi dengan tuntutan empat tahun.

“Tuntutan empat tahun kepada Pak Rommy dan pencabutan hak politik lima tahun, juga kentara menunjukkan adanya ketidakadilan KPK untuk membunuh karir politiknya,” kata Lukman lagi.

Lukman lantas membandingkan tuntutan untuk Rommy dengan mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella. Rio yang disebut menerima gratifikasi sebesar Rp200 juta, pada 2015 hanya dituntut dua tahun tanpa pencabutan hak politik dan divonis 1,5 tahun.

Begitu juga dengan Wisnu Kuncoro, mantan Direktur Krakatau Steel, dengan gratifikasi Rp158,6 juta pada 2019 dituntut dua tahun dan divonis 1,5 tahun.

Sebelumnya, Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. Rommy dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Selain itu mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya