PDIP: PAW DPR Tak Selalu Suara Terbanyak Berikutnya
- Eduard/VIVAnews
VIVA – Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengakui PDIP sudah beberapa kali melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR diberikan bukan pada caleg dengan suara terbanyak seperti yang terjadi Harun Masiku. Menurutnya, hal itu juga terjadi pada partai lainnya.
"PAW DPR RI yang bukan pemegang suara berikutnya pernah terjadi atas nama Eva Sundari. Saya lupa dia PAW Pramono Anung atau siapa. Bu Eva ini bukan pemegang suara terbanyak berikutnya tetapi karena partai punya pertimbangan memerlukan Eva, akhirnya pemegang suara berikutnya kita minta untuk mundur," kata Basarah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
Ia menyebutkan selain Eva, Abidin Fikri dari Fraksi PDIP juga PAW tapi tak memiliki suara terbanyak berikutnya. Selain itu, ada juga Sayid Muhammad.
"Di partai lain juga terjadi coba cek case-nya Mulan Jameela di Gerindra dan sebagainya. Jadi urusan PAW anggota DPR RI di Sumsel I itu jurisdiksi politik organisasi kami," kata Basarah.
Ia menjelaskan dalam konteks pileg, yang menjadi peserta partai politik dan bukan orang. Karena itulah, PDIP meminta fatwa pada Mahkamah Agung agar suara calon legislatif yang meninggal dikembalikan ke partai. "Jadi partai yang harusnya diberi wewenang. Suara itu suara partai bukan suara per anggota partai," kata Basarah.