Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke MKD Terkait Fee DAK Lampung Tengah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.
Azis dituding meminta fee sebesar delapan persen, terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan tahun 2017, untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.
"Permintaan fee ini terungkap atas pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, yaitu Mustafa yang saat ini sudah masuk dan disidangkan perkaranya," kata kuasa hukum pelapor, Agus Rihat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
Pelapor kasus ini di antaranya Ahmad Fikri, Nur Rachman, dan Arifin Nur Cahyo yang merupakan pegiat anti korupsi dari Komite Anti Korupsi Indonesia. Ia meminta, para pimpinan MKD bisa memeriksa Mustafa dan Azis untuk mengungkap kasus ini.
"Fee delapan persen itu saya lupa nominal DAK-nya, tetapi ada datanya," kata Agus.
Ia mengklaim, Mustafa memiliki bukti dan data terkait permintaan fee DAK. Adapun bukti yang dia laporkan pada MKD, hanya pengakuan Mustafa di media.
"Kita serahkan berita-berita pengakuannya (Mustafa). Harapan kami segera secepatnya, minggu depan kita follow up (bila harus lengkapi laporan)," kata Agus.
Ia mengaku tak mempunyai bukti lainnya. Sebab, bukti lainnya ada pada Mustafa. "Ini harus segera ditindak, bukan kita yang harus siapkan bukti," kata Agus. (asp)