Komisioner KPU Dicokok KPK, Bawaslu Ingatkan Jajarannya Jaga Etika
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan komisioner KPU non aktif, Wahyu Setiawan pasca operasi tangkap tangan (OTT). Selain Wahyu, KPK juga mengamankan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu periode 2008-2012 Agustiani Tio Fridelina.
Merespons hal itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, penangkapan Agustiani Tio tak ada kaitannya dengan kegiatannya selama bertugas menjadi komisioner Bawaslu.
"Penetapan Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tidak berhubungan dengan jabatannya sebagai anggota Bawaslu periode 2008-2012," kata Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 10 Januari 2020.
Abhan menjelaskan usai menjabat komisioner Bawaslu, Tio menjadi kader partai politik. Kata dia, yaang bersangkutan bahkan sempat menjadi caleg dalam pemilu legislatif.
"Yang kami ketahui beliau adalah caleg DPR RI dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI," jelasnya.
Kemudian, belajar dari kasus ini, Bawaslu mengingatkan kepada jajarannya di seluruh Indonesia mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, agar menjaga etika dan perilaku yang mencerminkan asas-asas penyelenggara pemilu.
"Serta menjalankan peran dan tugas sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
Lalu, Abhan berharap kasus OTT yang menjerat Wahyu dan Tio tersebut tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di 270 daerah. Pilkada 2020 akan dihelat pada Rabu, 23 September 2020.
Selain Wahyu dan Tio, status tersangka ditetapkan untuk calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP yaitu Harun Masiku. Kemudian, Saeful sebagai swasta.
Status Harun sebagai pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg terpilih dari Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.