MPR Ingatkan Pemerintah Badungnya China di Natuna Akan Berulang

Laut Natuna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah bahwa petualangan China di Laut Natuna Utara akan terus berlanjut atau berulang. Karena itu, penguatan armada penjaga pantai atau Coast Guard Indonesia di perairan Natuna menjadi sangat relevan.

Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

"Provokasi China di perairan Natuna yang tampak begitu nyata pada pekan kedua Desember 2019 itu merupakan pengulangan peristiwa serupa pada 2016," kata Bambang alias Bamsoet melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa 7 Januari 2020.

Ia menjelaskan pada Maret 2016, kapal ikan China juga masuk dengan cara ilegal ke perairan Natuna. Tujuannya tak lain mencuri ikan. Upaya penangkapan kapal itu oleh TNI  juga dihalanghalangi oleh kapal Coast Guard China.

PPN Naik 12%, Ini 3 Solusi untuk Pekerja Hadapi Dampak Kenaikan PPN

"Modus yang sama dipraktikkan lagi pada Desember 2019 lalu. Puluhan kapal ikan China masuk perairan Natuna dikawal pasukan penjaga pantai China plus kapal perang fregate untuk kegiatan IUUF (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing)," kata Bamsoet.

Ia menilai langkah yang dilakukan China semacam rencana bersama mencuri ikan yang diketahui dan melibatkan organ resmi pemerintah China. Selain itu, China juga sudah angkat bicara menentang inisiatif Indonesia mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara pada Juli 2017. 

Viral! Ada Sekolah Wajibkan Murid Beli Tempat Makan untuk Program Makan Gratis, Minta Bayaran Rp60 Ribu

“Inisiatif Indonesia ini dikecam Beijing. Waktu itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang menilai penggantian nama itu tak masuk akal," kata Bamsoet.

Ia menambahkan, China bahkan kembali menegaskan sikapnya menolak keputusan pengadilan tentang posisinya di Perairan Natuna. Seperti diketahui, Pengadilan Arbitrase Internasional tentang Laut China Selatan pada 2016 memutuskan bahwa klaim China tentang sembilan garis putus-putus di perairan Natuna sebagai batas teritorial laut China tidak mempunyai dasar historis.

"Dengan pendirian China seperti itu, cukup jelas bagi Indonesia untuk bersikap. Berpijak pada UNCLOS 1982 yang legalitasnya diperkuat oleh keputusan Arbitrase Internasional tahun 2016 itu, setapak pun Indonesia tidak boleh mundur dari Laut Natuna Utara," kata dia.

Menurutnya, untuk mempertahankan kedaulatan RI atas Laut Natuna Utara, tidak diperlukan lagi perundingan atau negosiasi termasuk China sekali pun.  

"Mereka akan terus memprovokasi Indonesia, khususnya pasukan TNI yang bertugas di perairan itu. Karena itu penguatan armada penjaga pantai Indonesia di perairan Natuna menjadi sangat relevan," lanjut Politikus Golkar ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya