Wakil Ketua DPR: Ada 2-3 Fraksi Usulkan Pansus Jiwasraya

Wakil Ketua DPR sekaligus Waketum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi wacana dibentuknya pansus Jiwasraya. Ia menyebutkan secara informal sudah ada dua hingga tiga fraksi yang mengusulkan pembentukan pansus tersebut.

Erick Thohir Dikabarkan Akan Bubarkan Jiwasraya September 2024, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Dasco menyebut pembentukan pansus diperlukan dengan diawali rapat pimpinan DPR.

"Kalau secara informal, mungkin baru 2-3 fraksi, tapi nanti kita lihat secara formalnya, kita masuk setelah reses dalam rapat pimpinan (rapim) kita lihat berapa formalnya dan nanti ada rencana di komisi XI di bawah saya dan komisi VI diadakan rapat gabungan untuk itu," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 30 Desember 2019.

OJK Minta Jiwasraya Tindaklanjuti Pemegang Polis yang Masih Tolak Restrukturisasi

Dia menambahkan baik komisi VI dan XI juga sudah membuat surat untuk mengadakan secara khusus audit terhadap Jiwasraya. Lalu, belakangan muncul usulan pansus.

Terkait pembentukan pansus, ia menjelaskan bila disepakati, maka akan terdiri dari komisi VI, XI, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).  

Dorong Penyelamatan, OJK Sebut 99,7 Persen Pemegang Polis Jiwasraya Setuju Restrukturisasi

"Nanti-nanti seperti apa kita lihat hasil rapim dan rapat gabungan antara komisi VI dan komisi XI. Dan nanti kalau itu kemudian sudah didalami, baru kita tahu itu larinya uang ke mana, untuk apa?" kata Dasco.

Menurutnya, saat ini yang terpenting mencari solusinya. Sebab kasihan banyak nasabah yang kehilangan uangnya.

"Nanti dicari solusinya gimana asuransi Jiwasraya terbantu semuanya," kata Dasco.

Sebelumnya, elite Demokrat gencar mendorong terbentunya Pansus Jiwsraya. Tujuan pembentukan pansus ini agar membantu solusi gagal bayar polis asuransi Jiwasraya terhadap kepada para nasabahnya. 

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024