Draft RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung, Siap Dibahas DPR
- Istimewa
VIVA – Draft Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dilaporkan telah selesai. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 30 Desember 2019.
"Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah selesai draftnya," kata Plate.
Dengan demikian, RUU ini bisa kemudian ditindaklanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Sebelum ke parlemen, Presiden Joko Widodo akan mengirim surat ke DPR.
"Kita menunggu Surpres (Surat Presiden) untuk dikirim ke DPR," ujar Plate.
Politikus Partai Nasdem ini memastikan bahwa RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. "Kalau RUU PDP itu Prolegnas prioritas inisiatif pemerintah 2020," ujarnya.
Meskipun demikian, menurutnya saat ini pemerintah juga sedang lebih fokus pada penggodokan Omnibus Law bersama dengan DPR. Sehingga pembahasan RUU yang lain akan disesuaikan waktunya nanti bersama DPR.
"Fokus pentingnya di Omnibus Law, karena itu terkait banyak, cipta lapangan pekerjaan dan kompilasi dari 74 Undang-Undang," kata Plate.