Sindir Mahfud, Desmond: Langkah-langkah Dia Cenderung Rugikan Jokowi

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond Mahesa menanggapi Menko Polhukam Mahfud MD yang akan menyelipkan wacana pasal hukuman mati koruptor dalam RKUHP. Menurutnya, hal itu justru akan merugikan Jokowi.

Capim KPK Setyo Budiyanto Setuju OTT Dilanjutkan, Pintu Masuk Bongkar Lebih Besar

"Kalau menurut dia semua bisa, kalau Mahfud semua bisa. Saya pikir, langkah-langkah dia cenderung merugikan Pak Jokowi," ujar Desmond di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.

Ia menilai, seharusnya saat ini jangan terlalu banyak hal yang tak produktif. Sebab, akibatnya merugikan pemerintahan Jokowi.

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Desmon menyindir Mahfud yang tak konsisten dalam ucapannya.

"Kalau namanya Pak Mahfud MD mulutnya hari ini sama tindakan berbeda tahun depan. Nanti saja, Mahfud nggak usah dinilailah, kasihan Pak Jokowi. Kalau saya lihat Mahfud tuh mulutnya yang lalu apa, ke depan apa enggak. Enggak lurus gitu loh, bisa meragukan dia seorang intelektual," kata Desmond.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Dia menjelaskan, dalam konteks pembuatan undang-undang, yang menjadi keinginan pemerintah dan DPR bisa diubah. Bahkan undang-undang yang sudah ada bisa diubah lagi.

"Kalau secara prinsip perundang-undangan apa yang nggak bisa? Tapi apakah DPR setuju nggak? Memangnya pemerintah bisa paksa DPR? Ya enggak juga. Sikapnya nantinya kita lihat, maunya Mahfud apa?" tutur Desmond.

Sebelumnya, Mahfud ingin mewacanakan hukuman mati bagi koruptor dimasukkan dalam RKUHP. Dia menyampaikan ini karena mencuatnya hukuman mati bagi para koruptor. 

"Kalau ingin lebih tegas lagi, bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sekarang sedang kita bahas," kata Mahfud di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Terpidana mati, kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, rencananya akan dipulangkan ke negara asalnya, yakni Filipina. Apa dasar hukumnya? Menko Yusril jelaskan.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024