PPP Minta Menag Kaji Ulang Majelis Taklim Harus Daftar, Ini Alasannya

Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan meminta kepada Menteri Agama untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Muslim Tapi Tak Selalu Ikuti Aturan Al-Quran, Cinta Laura: Kita Tinggal di Dunia Modern

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati dalam acara Rapat Koordinasi Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan PPP, di Jakarta Timur, Kemarin. 

“Jadi, menurut sebaiknya tinjau kembali karena yang pertama, ini menimbulkan reaksi yang sangat keras dari masyarakat," kata Reni dikutip Jumat 13 Desember 2019. 

Mardiono Perintahkan Kader PPP NTB Menangkan Pilkada 2024

"Kedua, karena ini juga menimbulkan kegaduhan, dan yang ketiga juga menimbulkan ketidaknyamanan dalam bentuk orang masing-masing merasa dicurigai,” ujar Reni. 

Ia pun mempertanyakan, apakah menteri agama sudah memiliki data base tentang jumlah total majelis taklim, apakah sudah dilakukan kajian, penelitian atau survei berapa majelis taklim yang terpapar radikalisme.

Menag Sebut Ada Krisis Agama di Indonesia

"Sudahkah pemerintah melalui infrastruktur hingga bawah melakukan pengawasan terhadap majelis taklim, sehingga punya kesimpulan bahwa majelis taklim itu kemudian dikhawatirkan akan terpapar," katanya. 

Lebih lanjut dia pun mengakui, kadang membentuk majelis taklim yang rutin melakukan kegiatan mengaji. Kegiatan  majelis taklim ada di setiap Rukun Tangga atau RT dan materi yang dibahasnya urusan fikih atau pun akhlak.

"Jadi hari ini masyarakat sudah lagi tenang-tenangnya , tiba-tiba disibukkan lagi dengan seperti itu. Lalu kapan kita mewujudkan target Pak Jokowi menjadi Indonesia maju," katanya. (ren)

Istimewa

Bahlil serta Jajaran Kepengurusan Partai Golkar Resmi Terima SK dari Kementerian Hukum

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia bersama jajaran Partai Golkar telah resmi menerima Surat Keterangan (SK) periode 2024-2029 dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024