PPP Minta Menag Kaji Ulang Majelis Taklim Harus Daftar, Ini Alasannya
- Istimewa
VIVA – Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan meminta kepada Menteri Agama untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Reni Marlinawati dalam acara Rapat Koordinasi Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan PPP, di Jakarta Timur, Kemarin.
“Jadi, menurut sebaiknya tinjau kembali karena yang pertama, ini menimbulkan reaksi yang sangat keras dari masyarakat," kata Reni dikutip Jumat 13 Desember 2019.
"Kedua, karena ini juga menimbulkan kegaduhan, dan yang ketiga juga menimbulkan ketidaknyamanan dalam bentuk orang masing-masing merasa dicurigai,” ujar Reni.
Ia pun mempertanyakan, apakah menteri agama sudah memiliki data base tentang jumlah total majelis taklim, apakah sudah dilakukan kajian, penelitian atau survei berapa majelis taklim yang terpapar radikalisme.
"Sudahkah pemerintah melalui infrastruktur hingga bawah melakukan pengawasan terhadap majelis taklim, sehingga punya kesimpulan bahwa majelis taklim itu kemudian dikhawatirkan akan terpapar," katanya.
Lebih lanjut dia pun mengakui, kadang membentuk majelis taklim yang rutin melakukan kegiatan mengaji. Kegiatan majelis taklim ada di setiap Rukun Tangga atau RT dan materi yang dibahasnya urusan fikih atau pun akhlak.
"Jadi hari ini masyarakat sudah lagi tenang-tenangnya , tiba-tiba disibukkan lagi dengan seperti itu. Lalu kapan kita mewujudkan target Pak Jokowi menjadi Indonesia maju," katanya. (ren)