PDIP Tak Akan Calonkan Eks Napi Kasus Korupsi di Pilkada 2020

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah.

VIVA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 telah disahkan. Pada peraturan tersebut, KPU tidak melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah 2020.

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

Terkait keputusan tersebut, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, seseorang yang menjalani tindak pidana, apapun tindak pidananya maka yang bersangkutan telah menjalani proses hukum pidana.

"Dengan demikian ketika hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan, maka sebagai warga negara sebetulnya dia bisa dicalonkan," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019.

Wamendagri Bima Arya Ajak Pemprov Gorontalo Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Jelang Pilkada Serentak 2024

Namun, Hasto menegaskan, PDI Perjuangan telah menentukan sikapnya mengenai pencalonan eks napi koruptor. Menurut dia, sebagai kepala daerah maka calon pemimpin punya tanggung jawab besar kepada masyarakat dan negara.

"Mereka punya tanggung jawab terhadap masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sehingga harus mempunyai rekam jejak yang baik dan kredibilitas yang baik sehingga meskipun hukum memperbolehkan, PDI tidak akan mencalonkan yang bersangkutan," ujar Hasto.
 

Calon Bupati Citra Mus Optimis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas
Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung

Pramono Anung Janji Buka Taman 24 Jam: Orang Jakarta Butuh Tempat Hangout Malam Hari

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung berjanji akan membuka seluruh taman di Jakarta selama 24 jam. Janji itu kata dia akan direalisasikan, jika jadi gubernur

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024