Soal Eks Napi Koruptor Maju Pilkada, Formappi: Bola Panas di Parpol
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk perhelatan pilkada serentak 2020 sudah disahkan. Dalam peraturan itu, KPU tidak melarang mantan terpidana kasus korupsi untuk maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah 2020.
Peraturan KPU itu tentu mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.
Di antaranya, peneliti Formappi, Lucius Karus. Dia menyatakan, keputusan KPU untuk mengizinkan mantan napi koruptor mencalonkan diri sangat disayangkan.
Ia meyakini, lolosnya ketentuan larangan bagi mantan koruptor maju dalam kontestasi pilkada 2020 itu, disebabkan adanya perdebatan panjang bersama DPR RI ketika dalam pembahasannya.
"Jika tekad (melarang mantan koruptor) itu hanya dimiliki oleh KPU sendirian, maka ini seperti membuang waktu dan energi saja karena pada akhirnya hampir pasti akan dilawan oleh para calon, partai politik dan juga Mahkamah Agung," kata Lucius, Minggu, 8 Desember 2019.
Ia menambahkan, kandasnya perjuangan KPU menyertakan larangan mantan napi koruptor sebagai syarat pencalonan pada Pilkada 2020, seharusnya tidak mematikan semangat partai politik untuk mewujudkan pilkada yang demokratis dan bermartabat.
Menurutnya, partai politik memiliki peran dalam membangun kepercayaan publik terhadap para kandidat yang diusungnya dalam pilkada mendatang. Dengan demikian, lanjut dia, bola panasnya saat ini ada pada partai politik yang memiliki rekomendasi untuk mencalonkan pasangan calon dalam pilkada.
"Dengan demikian mestinya walau PKPU tak lagi melarang mantan napi koruptor dalam persyaratan pencalonan, itu tak berarti mendorong parpol untuk mengusung mantan napi sebagai calon kepala daerah. Risiko politik dari keputusan mengusung mantan napi itu tentu akan berdampak pada masa depan parpol di pemilu selanjutnya," katanya.