Demokrat Tegas Menolak Wacana Presiden Tiga Periode

Partai Demokrat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Partai Demokrat menolak tegas wacana amandemen UUD 1945 untuk jabatan presiden tiga periode. Wacana presiden tiga periode dinilai sebagai pengkhianatan terhadap semangat reformasi. 

Puan Ajak Masyarakat Bersatu Perbaiki Praktik Demokrasi yang Mahal

Hal ini disampaikan Kapoksi Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2019.

Wacana presiden tiga periode itu, menurut Wahyu, akan merusak nilai-nilai demokrasi dan berpotensi mengembalikan Indonesia ke otoritarianisme.

Prabowo Bangga dengan Demokrasi Indonesia, Pemilu 2024 Berjalan Baik

"Kita ingin semangat reformasi ini terus tetap hidup untuk iklim demokrasi Indonesia yang lebih baik. Jangan kita mengorbankan reformasi untuk syahwat politik sesaat," kata Wahyu.

Bendahara Umum Karang Taruna ini pun menyatakan, kekuasaan yang terlalu lama pasti akan menimbulkan banyak masalah; satu di antaranya adalah korupsi. Dia menilai, penggagas wacana jabatan presiden tiga periode melalui amandemen telah sesat dalam berlogika.

Prabowo: Demokrasi Artinya Rakyat yang Berkuasa

"Ini bukti sesat dalam berpikir dan mengorbankan masyarakat luas yang selama ini telah menjalankan demokrasi dengan baik. Jadi, tidak perlu berwacana yang tidak logis dengan mendorong wacana yang tidak sesuai dengan harapan rakyat dan bertentangan dengan konstitusi," tegasnya.

Diketahui, wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menguat beberapa waktu belakangan. 

Ada pihak yang dikabarkan menghendaki batas maksimal masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode, hingga masa jabatan presiden hanya satu periode dengan waktu delapan tahun.

Munculnya usulan masa jabatan presiden tiga periode langsung ditanggapi sinis oleh Joko Widodo. Ia langsung menyampaikan tiga hal tentang wacana masa jabatan presiden tiga periode. 

"Satu, ingin menampar muka saya. Kedua, ingin mencari muka, padahal saya sudah punya muka. Ketiga, ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi, dalam diskusi bersama wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Usulan masa jabatan presiden hingga tiga periode mengemuka berbarengan dengan wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, saat ini hingga tiga tahun ke depan, lembaganya sedang mengumpulkan dan menyerap aspirasi dari publik. Salah satu aspirasi yang diterima oleh MPR RI adalah masa jabatan presiden.

Menurut Bambang, terkait amandemen UUD 1945, ada enam wacana yang berkembang. Salah satunya adalah kembali ke UUD NRI 1945. Lalu ada juga wacana masa jabatan presiden hingga tiga periode, atau masa jabatan presiden satu periode, tapi selama delapan tahun. Juga ada wacana untuk mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden kepada MPR RI. 

Ada juga usulan amandemen terbatas mendorong untuk lahirnya Garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Dan, ada juga yang berpandangan belum diperlukan amandemen, karena UUD NRI 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodir kehidupan bangsa untuk ke depannya.

"Paling tidak, kalau kita sependapat pilpres dan pileg serentak tidak nyaman, membahayakan, melelahkan, mau enggak mau, kita harus amandemen, sesuai dengan bunyi UUD 1945," ujar Bambang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya