Demokrat Tolak Mentah-mentah Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan (kedua kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan menjelaskan sikapnya terhadap wacana mengubah pilkada langsung dan wacana masa jabatan presiden menjadi tiga periode serta pemilihan presiden oleh MPR.

"Menolak pemilihan kepala daerah (pilkada) baik pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara tidak langsung atau dipilih oleh DPRD karena masyarakat di daerah juga memiliki hak untuk memilih secara Iangsung pemimpin di daerahnya serta menentukan dan merencanakan masa depan daerahnya," kata Hinca melalui keterangan tertulisnya, Senin, 2 Desember 2019.

Ia juga menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode sebab dari pengalaman sejarah bangsa, dua kali masa jabatan presiden adalah yang paling tepat dan dinilai cukup.

"Hal ini juga berlaku di banyak negara demokrasi lainnya di dunia. Kekuasaan presiden yang terlalu lama di tangan satu orang cenderung untuk disalahgunakan atau abuse of power. Jasmerah, jangan sekali-kali kita melupakan sejarah," kata Hinca.

Hinca memastikan partainya juga menolak pemilihan presiden oleh MPR. Karena hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap kehendak rakyat yang ingin memilih langsung presidennya. 

"Pemilihan presiden oleh MPR jelas merupakan kemunduran demokrasi dan melukai serta menyakiti rakyat. Pemilihan presiden secara Iangsung oleh rakyat itu adalah konsensus bangsa untuk tidak mengulangi lagi sejarah kelam kehidupan bangsa dan negara di masa lalu," kata Hinca.

Menurutnya, demokrasi adalah jalan terbaik sehingga pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung merupakan cara terbaik yang telah dipilih rakyat untuk membangun Indonesia yang lebih baik. 

"Partai Demokrat berikrar untuk selalu setia menghormati dan membela kedaulatan rakyat. Hak-hak kedaulatan rakyat bukanlah pemberian negara yang bisa sewaktu-waktu dicabut oleh suatu pemerintahan. Hak-hak kedaulatan rakyat yang telah diakui dan dijamin konstitusi justru menimbulkan kewajiban pada negara untuk melindungi dan memenuhinya," kata Hinca.

Pakar: Putusan MK Layak Diapresiasi di Tengah Kegundahan Potensi Perpanjangan Jabatan Presiden

Ia menilai capaian ekonomi dan kesejahteraan rakyat dapat diraih seiring dengan kemajuan demokrasi yang disenai stabilitas politik dan keamanan. 

"Kemunduran ekonomi dalam satu masa tidak boleh menjadikan demokrasi sebagai 'biang keladi' serta alasan merampas hak rakyat untuk memilih secara Iangsung para pemimpinnya," katanya. (ase)

Refleksi 2022, Jumhur Kritik Keras Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Angka Golput di Pilkada 2024 Tinggi, Wamendagri: Faktor Cuaca dan Jenuh

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengungkap ada banyak faktor yang menyebabkan angka golongan putih (golput) tinggi pada kontestasi Pilkada Serentak 202

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024