PPP: Grasi Jangan Dianggap Lemahkan Pemberantasan Korupsi
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta, pemberian grasi pada Annas Maamun tak dianggap sebagai pelemahan pemberantasan korupsi. Apalagi, kewajiban pembayaran uang pengganti sudah dilakukan.
"Jangan juga kemudian itu dianggap melemahkan pemberantasan korupsi, sepanjang hal-hal yang lain sudah dipenuhi vonis itu misalnya pembayaran uang pengganti dan lain," kata Arsul di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 27 November 2019.
Ia meminta, kalau alasan pemberian grasi karena kemanusiaan maka seharusnya tak usah diributkan. Kecuali, tidak ada alasan kemanusiaan. "Jadi kalau alasannya seperti itu kan kemanusiaan. Dan memang kan grasi karena itu bagian dari hak konstitusional Presiden, sepanjang prosedurnya dipenuhi ya nggak ada masalah," kata Arsul.
Sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membenarkan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun. Grasi ini berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor: 23/G Tahun 2019.
"Bahwa memang benar terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan keputusan presiden nomor ; 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Kapala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Selasa 26 November 2019.