PPP: Grasi Jangan Dianggap Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Politisi PPP dan Wakil Ketua MPR Arsul Sani.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta, pemberian grasi pada Annas Maamun tak dianggap sebagai pelemahan pemberantasan korupsi. Apalagi, kewajiban pembayaran uang pengganti sudah dilakukan. 

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

"Jangan juga kemudian itu dianggap melemahkan pemberantasan korupsi, sepanjang hal-hal yang lain sudah dipenuhi vonis itu misalnya pembayaran uang pengganti dan lain," kata Arsul di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 27 November 2019.

Ia meminta, kalau alasan pemberian grasi karena kemanusiaan maka seharusnya tak usah diributkan. Kecuali, tidak ada alasan kemanusiaan. "Jadi kalau alasannya seperti itu kan kemanusiaan. Dan memang kan grasi karena itu bagian dari hak konstitusional Presiden, sepanjang prosedurnya dipenuhi ya nggak ada masalah," kata Arsul.

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Kalah di Tempat Jokowi Nyoblos

Sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membenarkan Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun. Grasi ini berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor: 23/G Tahun 2019.

"Bahwa memang benar terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan keputusan presiden nomor ; 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Kapala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Selasa 26 November 2019.

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Keok di TPS Jokowi Nyoblos
Presiden Jokowi dan Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa.

Ucapan Selamat Jokowi setelah Khofifah-Emil Menang Versi Quick Count

Presiden RI ke-7 Jokowi langsung mengucapkan selamat kepada Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak setelah paslon nomor urut 2 itu unggul suara Versi Quick Count

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024