Soal Grasi Anas Maamun, Demokrat Minta Jokowi Terbuka
- Dokumen DPD Partai Demokrat NTT
VIVA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman meminta Presiden Joko Widodo menjelaskan kepada publik terkait pemberian grasi terhadap Anas Maamun.
Menurut dia, pertimbangan presiden atas pemberian grasi harus diumumkan terbuka kepada publik. "Tentu pertimbangan itu harus diumumkan secara terbuka pada publik untuk tidak menimbulkan spekulasi di mata rakyat. Apa alasan pemberian grasi itu," kata Benny di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 27 November 2019.
Ia mengatakan, kalaupun karena alasan pertimbangan usia maka tentu menjadi hak presiden. Adapun grasi tentu ada mekanismenya. "Mekanisme dan tata cara inilah yang menjamin objektifitas dalam pemberian grasi itu. Pemberian grasi itu hak absolutnya hak prerogatif presiden yang ditentukan dalam undang-undang," kata Benny.
Ia mengklaim, saat menjadi presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak pernah memberi grasi untuk napi korupsi. Menurut Benny, hal itu sesuai dengan komitmen SBY memerangi korupsi.
"Nggak pernah, dengan alasan apapun. Ini untuk menunjukkan kesungguhan komitmen beliau dalam berantas korupsi. Beliau dulu menjanjikan memimpin langsung pemberantasan korupsi tentu memimpinnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dia punya hak itu tapi dia tidak menggunakan hak itu secara negatif, tapi menggunakan itu secara positif," kata Benny.