Heboh Grasi Annas Maamun, Andi Arief: Jika karena Jasa Pilpres, Gawat

Andi Arief (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kebijakan Presiden Jokowi yang memberikan pengurangan masa hukuman atau grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun menuai kritikan. Grasi ini menjadi pertanyaan berbagai pihak seperti pegiat anti korupsi dan elite partai politik.

Ucapan Selamat Jokowi setelah Khofifah-Emil Menang Versi Quick Count

Wakil Sektetaris Jenderal DPP Demokrat Andi Arief pun menyampaikan pandangannya lewat cuitan di Twitter. Andi mendukung grasi jika alasannya terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau itu menderita sakit parah seperti kelumpuhan total sampai kerusakan memori atau pikun.

"Mantan Gubernur Riau mendapat grasi dari Presiden Jokowi. Jika alasannya napi korupsi ini  menderita kebutaan, kelumpuhan total dan kerusakan memori alias pikun, saya mendukung. Bahkan untuk napi lainnya," cuin Andi dikutip dari akun Twitternya, @AndiArief_, Rabu, 27 November 2019.

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Kalah di Tempat Jokowi Nyoblos

Namun, Andi punya pendapat lain jika grasi tersebut diberikan karena kepentingan politis. Bila terkait politik maka itu dinilai gawat.

"Jika alasannya politis karena jasa pilpres, bener2 gawat," demikian tambahan cuitan Andi.

Ahmad Luthfi-Taj Yasin Keok di TPS Jokowi Nyoblos

Sementara, pihak Istana yang disuarakan Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rahman menyampaikan belum bisa bicara detail soal grasi terhadap Annas Maamun. Dia mengatakan, soal itu lebih baik ditanyakan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

"Mohon ditanyakan dulu ke Menkumham," kata Fadjroel, dalam pesan singkatnya, Rabu 27 November 2019.

Menurut dia, persoalan grasi tersebut cukup dijawab oleh Menkumham Yasonna. Meski grasi ini menimbulkan pertanyaan dan kritikan terutama dari barisan aktivis anti-korupsi, yang meragukan komitmen pemerintah memberantas korupsi.

>

Annas diketahui diganjar hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menambah satu tahun hukuman dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Vonis menyatakan, Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam vonis, Annas terbukti menerima suap Rp500 juta dari Ketua Asosiasi Kelapa Sawit, Gulat Medali Emas Manurung.

Suap diberikan agar Annas mengakomodasi permintaan terkait revisi kawasan hutan. Sementara, lahan yang diajukan bukan rekomendasi tim terpadu.

Dengan diberikannya grasi, hukuman kurungan Annas dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Maka itu, Annas dinyatakan bebas pada 3 Oktober 2020, dari semula 3 Oktober 2021.

Sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membenarkan Presiden Jokowi memberikan grasi Annas Maamun. Grasi ini berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor: 23/G Tahun 2019.

"Bahwa memang benar terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan keputusan presiden nomor ; 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Kapala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Selasa 26 November 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya