PKS Kritik Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Kali Nostalgia Orba
- VIVAnews/Reza Fajri
VIVA – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menilai usulan jabatan Presiden ditambah menjadi tiga periode berbahaya bagi reformasi Indonesia. Ia menganggap ini mimpi buruk bangsa Indonesia yang ingin kembali ke masa Orde Baru.
"Saya heran masih ada pihak-pihak yang menginginkan penambahan masa jabatan Presiden. Saya pikir jelas usulan itu membahayakan bagi Reformasi yang sedang berjalan. Masa mau nostalgia otoritarianisme orde baru lagi?" kata Mardani, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 25 November 2019.
Mardani menambahkan, wacana ini digulirkan bukan sekali atau dua kali digulirkan. Namun, lebih dari itu. Di antaranya ada tahun 2010 sempat juga isu ini berkembang.
"Sekarang setelah presiden Jokowi terpilih kembali mulai kembali dikembangkan usulan serupa dan bahkan dipilih lagi oleh MPR. Jangan-jangan mau menciptakan despotisme lagi," ujar Mardani.
Dia menyarankan sebaiknya disudahi saja isu yang kontra produktif dengan proses demokratisasi di Indonesia. Sebab, demokrasi di Indonesia sudah lebih baik dalam demokrasinya dibandingkan era orde baru.
"Yang baik itu lihat ke depan, belajar dari pengalaman masa lalu, ambil pelajaran yang baik dan hilangkan yang buruk,” kata Mardani.
Mardani menjelaskan agenda awal gerakan reformasi adalah membentuk ketetapan MPR Nomor XII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang diperkuat di perubahan pertama UU 1945 di Pasal 7.
Dalam pasal itu, Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. "Masa mau mundur?” ujar Mardani.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan ada dua usulan perubahan masa jabatan presiden yang diatur dalam UUD 1945. Pertama, masa jabatan presiden cukup satu kali. Namun, jabatan satu kali ini dengan durasi kepemimpinan delapan tahun.
Lalu, usulan kedua, jabatan presiden bisa tiga kali sehingga total durasi kepemimpinan mencapai 15 tahun. Adapun saat ini masa jabatan presiden dua kali yang tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen. Bunyi pasal tersebut yaitu "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
"Hanya kalau yang sekarang itu dua kalinya dua kali saklek gitu kan. Artinya kalau dulu 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali. Kalau ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali (masa jabatan)," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Namun, kata Arsul dua usulan ini baru sekedar wacana. Dia menekankan pihak MPR juga masih melihat wacana ini dengan merespons suara masyarakat. Sebab, belum dketahui urgensi dari usulan penambahan jabatan menjadi tiga periode ini. Kata dia, usulan ini awalnya disampaikan Fraksi Partai Nasdem.