Hidayat Nur Wahid Tak Setuju Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Wacana perpanjangan jabatan Presiden menjadi tiga periode mencuat di tengah rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Namun, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memastikan bahwa wacana itu belum merupakan usulan resmi.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengatakan, wacana itu memang awalnya disampaikan oleh beberapa orang atau sekitar satu sampai tiga orang. Tapi, dia menegaskan secara pribadi tidak sepakat dengan wacana tersebut.
"Kalau saya sebagai pribadi, tentu saya tidak setuju dengan wacana itu, karena kan UUD nya, ketentuannya adalah ya maksimal dua masa jabatan saja," kata Hidayat ditemui di sela acara Indonesia Islamic Young Leaders Summit 2019, di Gedung Nusantara V, DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu 23 November 2019.
Dia mengatakan, perubahan UUD ini tentunya tidak bisa hanya melalui sekadar wacana. Melainkan harus diajukan oleh anggota MPR. "Dan sampai hari ini, tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan secara resmi kepada pimpinan MPR," tegas dia.
Hidayat menegaskan, bahwa wacana itu baru dilontarkan oleh satu, dua atau tiga orang yang kemudian ramai menjadi perbincangan publik. Ditegaskannya belum ada pembahasan di MPR, apalagi pembahasan di tingkat pimpinan MPR.
Jika berpendapat, Hidayat menegaskan bahwa dirinya tak setuju terkait penambahan masa jabatan itu. Dia juga yakin wacana itu tidak akan sampai dibahas oleh MPR.
"Enggak ada yang ngusulin sampai hari ini, tidak perlu berandai-andai dan saya yakin tidak ada yang kemudian sampai mengusulkan sampai kepada tingkat mencukupi syarat minimal, syarat minimalnya justru kan sepertiga anggota MPR, jumlahnya sekitar 240 orang." [mus]