DPR Minta Negara Berangkatkan Jemaah Korban Umrah First Travel
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur
VIVA – Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto, mengatakan persoalan hukum First Travel sudah jelas karena Andika Surachman dan Annisa Hasibuan sebagai pendiri dan pengelola telah dihukum. Kini yang menjadi masalah soal bagaimana nasib 63 ribu korban mereka.
"Ada penjual nasi uduk, bagaimana mimpi pedagang asongan yang mimpi mereka sungguh tulus. Bisa-bisa mereka bukan hanya mendoakan mereka di Tanah Suci tapi bangsa ini," kata Yandri dalam diskusi ILC di tvOne, Selasa malam, 19 November 2019.
Ia menegaskan kejadian ini tak boleh terulang. Karena itu negara melalui Kementerian Agama jangan pernah lelah untuk mengevaluasi travel yang terkait kepergian umrah.
"Perlu diumumkan standar harga orang ke Tanah Suci. Kalau di bawah itu berarti ada yang patut dicurigai. Maka rakyat tak boleh tertipu. Maka perlu diumumkan mana travel yang layak untuk dijadikan pedoman untuk umrah," kata Yandri.
Politikus PAN itu menambahkan Kementerian Agama telah menerbitkan SK mengembalikan uang jamaah dan memberangkatkan seluruh jamaah. Karena itu negara harus hadir.
"Kami rapat dengan dengan BPKH, disitu ada keuntungan dari pengelolaan dana haji, disitu ada pos untuk kemaslahatan umat dan itu disebarkan oleh BPKH," ujar Yandri.
Karena itu, ia menyetujui bila rampasan aset dikembalikan pada negara. Tapi negara harus memberangkatkan semua jamaah tersebut.
"Karena kalau dihitung sedikit. Dan tak sampai ke Tanah Suci. Bahkan bisa diklasifikasi ada datanya yang sudah meninggal berapa, yang mau berangkat berapa," lanjut Yandri. (ren)