Jokowi Belum Jamin Hanura Dapat Jatah Wakil Menteri
- VIVAnews/Agus Rahmat
VIVA – Presiden Jokowi disebut sedang menyiapkan enam jabatan tambahan untuk posisi wakil menteri. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Tapi Jokowi sendiri mengaku belum mengambil keputusan itu meski sudah menandatangani Peraturan Presiden soal Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, maupun Wakil Panglima TNI.
Dari seluruh jabatan menteri maupun wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju, tak ada seorang pun yang berasal dari Partai Hanura. Meskipun, partai tersebut merupakan pendukung Jokowi di Pilpres 2019.
Staf Khusus Bidang Komunikasi atau Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan kalau Presiden Jokowi sudah meminta maaf sebesar-besarnya kepada Partai Hanura di acara Pemuda Pancasila beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Jokowi mengatakan ada 300 nama yang masuk kandidat menteri namun hanya beberapa yang dipilih.
"Beliau minta maaf apabila tidak diakomodir semua. Tapi (ke depan) pasti akan dipertimbangkan untuk jabatan-jabatan tertentu," kata Fadjroel di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu 10 November 2019.
Pada periode keduanya ini, Jokowi tampak semakin gencar menambah jabatan khususnya wakil menteri yang sebelumnya sudah ditetapkan ada sebanyak 12 orang. Kali ini, Jokowi juga berencana menambah enam jabatan wakil menteri.
Hal ini tentu berbeda dengan periode sebelumnya, di mana minim jabatan wakil menteri. Akan tetapi, Fadjroel membantah kalau Jokowi sedang 'bagi-bagi' jabatan.
"Tidak ada bagi-bagi jabatan, karena yang dilihat siapa putra putri bangsa terbaik sesuai dengan tugas yang ditulis atau yang dilakukan dalam Perpres. Itu saja," kata dia.
Saat disinggung apakah jabatan enam wakil menteri ini nantinya akan menampung aspirasi para relawan, Fadjroel menegaskan tak ada diskusi mengenai hal tersebut.
"Kami hanya mendiskusikan mengenai tugasnya saja. Kemudian nama-nama masih di dalam pembicaraan," ujarnya.
Dari enam rencana penambahan, Fadjroel mengungkapkan saat ini baru ada dua Perpres yang sudah ditetapkan Jokowi. Pertama adalah Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang penambahan Wakil Panglima TNI dan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang penambahan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.