PPP Ingatkan Larangan Cadar oleh Menag Berpotensi Langgar HAM

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, menanggapi rencana pelarangan cadar di instansi pemerintahan. Karena itu, PPP meminta agar Pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar bagi perempuan yang akan masuk atau berada di instansi pemerintahan.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan," kata Baidowi, Jumat 1 November 2019.

Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan.

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima. Tapi hanya soal cadarnya, dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh perempuan sebagai busana muslimah, seperti jilbab.

"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal," kata Baidowi.

Menag Nasaruddin Umar Kembalikan Barang ke KPK Diduga Gratifikasi

Ia menambahkan jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB. Pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini.

"Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," kata Baidowi.

Ia meminta Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme. "Agar persoalan menjadi jernih," kata Baidowi. (ren)

Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Curug, kab Tangerang

Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10.000 Per Anak, Prabowo Beberkan Itung-itungan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto membeberkan alasan mengapa anggaran untuk program makan bergizi gratis ditetapkan sebesar Rp 10 ribu per anak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024