PPP Ingatkan Larangan Cadar oleh Menag Berpotensi Langgar HAM
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, menanggapi rencana pelarangan cadar di instansi pemerintahan. Karena itu, PPP meminta agar Pemerintah mengkaji dulu soal akan diterapkannya larangan cadar bagi perempuan yang akan masuk atau berada di instansi pemerintahan.
"Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan," kata Baidowi, Jumat 1 November 2019.
Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan.
Jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima. Tapi hanya soal cadarnya, dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh perempuan sebagai busana muslimah, seperti jilbab.
"Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja) mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal," kata Baidowi.
Ia menambahkan jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB. Pemerintah harus melakukan sosialisasi yang massif kepada masyarakat terkait hal ini.
"Jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat tidak merata," kata Baidowi.
Ia meminta Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme. "Agar persoalan menjadi jernih," kata Baidowi. (ren)