Mahfud MD Diminta Mundur Jika Tak Bisa Selamatkan KPK
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD diminta mundur dari jabatannya bila tak mampu menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 100 hari sejak dilantik.
Desakan tersebut datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai masalah KPK seharusnya menjadi prioritas utama Menko Polhukam.
"Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak dapat menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari," kata Peneliti ICW Kurnia Rhamadana saat diskusi di kantornya, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin, 28 Oktober 2019.
Kurnia menyebut Mahfud selama ini kerap menyuarakan antikorupsi. Bahkan, kata dia, dalam salah satu acara di stasiun TV nasional, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebutkan beberapa opsi untuk menyelamatkan KPK.
Sekarang, Mahfud diberikan amanah dengan jabatan yang sangat berkaitan dengan penyelamatan lembaga penegak hukum seperti KPK. Karena itu, kata dia, Mahfud harus bisa meyakinkan Presiden Jokowi dengan argumen hukum yang lugas supaya segera bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
"Kalau saya boleh higlight lagi ada 3 poin yang disampaikan Prof Mahfud MD yaitu (lewat mekanisme) judicial review, legislatif review atau Perppu," ujarnya.
Dalam acara itu, kata Kurnia, Mahfud mengatakan bahwa opsi judicial review di MK tak mungkin bisa selamatkan KPK. Begitu juga dengan mekanisme legislatif review atau pengujian di DPR. Sebab seluruh fraksi di DPR periode lalu sudah setuju terhadap revisi UU KPK.
"Nah, Prof Mahfud juga mengeluarkan opsi yang paling memungkinkan yakni mengeluarkan Perppu," ujarnya.
Selain itu, lanjut Kurnia, Mahfud menjadi salah satu tokoh yang turut diundang ke Istana oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu sebelum menjadi Menko Polhukam. Pertemuan Jokowi dengan sejumlah tokoh itu untuk membicarakan situasi terkini, salah satunya penyelamatan KPK.
Untuk itu, ICW berharap Mahfud MD tetap konsisten mendorong lahirnya Perppu KPK.
"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik pada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, UU KPK baru hasil revisi sudah masuk lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Hal ini menjadi polemik karena sempat menuai gelombang protes dari masyarakat terutama kalangan mahasiswa.
Para mahasiswa menggelar gelombang protes dengan turun ke jalan di sejumlah daerah. Bahkan, aksi berujung ricuh dan menyebabkan ratusan mahasiswa luka-luka karena ulah represif aparat kepolisian.