Oknum Polisi Penyerang Mahasiswa Diminta Seret ke Pengadilan Umum

Diskusi MNC Trijaya bertajuk
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan, beberapa oknum kepolisian yang diperiksa terkait pelanggaran dalam aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah harus diteruskan ke peradilan umum.

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Dibebaskan dari Tahanan

"Demonstrasi bukan pelaku kejahatan, karena demonstrasi dijamin undang-undang dan tidak melanggar HAM. Tiga bulan demonstrasi di Hong Kong tidak terjadi apa-apa. Itu artinya ada kedewasaan dengan menyeimbangkan dua kepentingan," kata Abdul Fickar Hajar dalam Diskusi Opini Live MNC Trijaya FM, bertajuk "Aksi Mahasiswa dan HAM" di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2019.

Maka, ia meminta kepada kepolisian jangan menempatkan demonstran sebagai pelaku kejahatan.

Menkum Supratman: Dulu Kemenkumham Itu Kementerian yang Sangat Gemuk

Pakar Hukum Internasional, Ogiandhafiz Juanda, mengatakan, demonstrasi diberikan sebagai sebuah kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin undang-undang.

"Kita menyampaikan pendapat di muka umum, diperbolehkan, dalam demonstrasi, sebagai sebuah kebebasan di mana demonstrasi adalah hak berdaulat yang istimewa, dan konstitusional dijamin Undang Undang Dasar 1945 pasal 28  yang memberikan jaminan tentang kebebasan menyampaikan pendapat," ujar Juanda.

1.904 Aparat Gabungan Kawal Aksi FPI Gelar Reuni 411, Pengalihan Arus Situasional

Menurutnya, dunia internasional menjamin hak sipil dan politik, artinya bahwa terhadap pelaksanaan demonstrasi damai, namun jika dalam konteks bertengkar, maka hal itu tidak dapat dibenarkan.

"Sehingga dalam pelaksanaan demonstrasi tetap harus ada dalam koridor batasan-batasan. Bagaimana kewenangan aparat penegak hukum untuk menanggapi aksi demonstrasi, tentu dia punya Perkapolri yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 7 tahun 2012, di mana dalam rangka menangani demonstrasi tidak boleh melanggar HAM," katanya.

Selain itu, para mahasiswa dan Polri juga tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan seperti pemukulan dan pengeroyokan.

Menurutnya, aksi demonstrasi harus dilakukan secara benar dan adil, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan aksi kekerasan tentu harus diproses secara hukum. Dalam aksi demonstrasi di mana aparat penegak hukum melindungi dirinya, tetap harus ada batasan-batasannya.

Sedangkan menurut Pakar Hukum Razman Nasution, tidak semua persoalan harus dibawa ke dunia internasional. Karena, akan mengurangi kepercayaan terhadap lembaga hukum nasional.

"Demonstrasi sebaiknya dilakukan dengan cara-cara dialogis yang baik.Tidak berarti Polisi benar, maka dari itu ada Kapolda Kendari yang dicopot. Demonstrasi harus dilakukan dengan baik dan polisi juga lakukan protap yang benar," kata Razman.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya