PDIP Dominasi Pimpinan Komisi dan Alat Kelengkapan Dewan di DPR
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVAnews - Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi melaksanakan rapat konsultasi pengganti badan musyawarah. Ketua DPR Puan Maharani sempat mengumumkan belum menyepakati soal jumlah dan komposisi anggota, tapi hanya menyetujui komposisi jumlah anggota fraksi.
"Kami pimpinan DPR dan pimpinan fraksi sudah menyetujui komposisi jumlah anggota fraksi-fraksi dan pada komisi-komisi adalah antara 48 sampai 56 anggota. Kemudian menyetujui komposisi jumlah anggota fraksi pada Mahkamah Kehormatan Dewan adalah 17 orang anggota," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2019.
Mereka juga menyetujui keanggotaan Banggar terdiri dari perwakilan dapil, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi dengan komposisi berikut perwakilan dapil adalah 80 anggota, dari pimpinan fraksi 9 anggota, dari pimpinan komisi ada 11 komisi dengan 11 anggota.
"Jadi total ada 100 anggota," kata Puan.
Saat konferensi pers tersebut, Puan belum menyebutkan pembagian pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan fraksi. Tapi setelah itu, dokumen berisi informasi hal tersebut beredar.
Saat dikonfirmasi VIVAnews, anggota Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, pun membenarkan dokumen berisi pembagian jatah kursi bagi fraksi untuk komisi dan alat kelengkapan dewan. Begitu pun dengan Anggota Fraksi PKS, Sukamta, dan anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi juga membenarkan hal tersebut.
"Benar," kata Supratman.
Berikut pembagian pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR:
Fraksi PDIP: ketua Komisi III; ketua Komisi IV; ketua Komisi V dan ketua Banggar serta 11 wakil.
Fraksi Partai Golkar: ketua Komisi I, ketua Komisi II, ketua Komisi XI serta 10 wakil ketua.
Fraksi Partai Gerindra: ketua Baleg; ketua BKSAP; dan 9 wakil ketua.
Fraksi Partai Nasdem: ketua Komisi VII; ketua Komisi IX; delapan wakil ketua.
Fraksi PKB: ketua Komisi VI; ketua Komisi X; tujuh wakil ketua.
Fraksi Partai Demokrat: ketua BURT; ketua BAKN; empat wakil ketua.
Fraksi PKS: ketua MKD; enam wakil ketua komisi.
PAN: ketua Komisi VIII; lima wakil ketua komisi.
PPP: empat wakil ketua komisi. (ren)