Cerita PPP Inisiasi Rancangan UU Pesantren Sejak 2013
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVAnews - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR dan Yayasan Wakaf Qur'an Indonesia menyosialisasikan Undang Undang Pesantren kepada santri se-Jabodetabek di Aula Wisma DPR Kalibata, Jakarta. Selain para santri, juga ada perwakilan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) se-Jabodetabek.
Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi, sejak 2013, partainya menginisiasi RUU Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Satu tahun berselang, partai-partai bernapaskan Islam seperti PKB, PKS, dan PAN bergabung mengusung RUU tersebut. Dalam perjalanannya, RUU kemudian berubah menjadi RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.
“Pada akhirnya, RUU berubah menjadi RUU Pesantren karena sejumlah partai nasional mengusulkan agar lembaga pendidikan keagamaan selain Islam tidak diatur dalam UU yang disahkan tersebut,” ujar Baidowi melalui keterangan resminya, Kamis, 17 Oktober 2019.
Sementara itu, Wasekjen Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Erfandi, menyebut perhatian negara selama ini kepada eksistensi pesantren masih sangat minim. Ia mencontohkan, kata ‘pesantren’ hanya disebut satu kali dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dengan adanya UU Pesantren maka legitimasi dan eksistensi serta produk pesantren semakin diakui negara.
“Pengesahan UU Pesantren merupakan jihad konstitusi yang dilakukan anggota DPR di parlemen. UU ini juga membuat syahadah atau ijazah pesantren yang sebelumnya sering tidak diakui, kini harus diakui pemerintah. Pos pembiayaan dari pemerintah untuk pesantren pun akan bertambah,” kata Erfandi.
Sementara itu, Ketua Umum PP IPNU, Aswandi Jailani, menyebut pengurus IPNU seluruh Indonesia akan ikut melakukan sosialisasi UU Pesantren. Implementasi UU Pesantren ini, menurutnya, juga perlu diawasi agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan yang tertuang dalam UU tersebut.
“Kami meminta pengurus IPNU seluruh Indonesia untuk mengawal terbitnya peraturan menteri yang menindaklanjuti disahkannya UU Pesantren,” kata Aswandi.