Alasan Ini, Jokowi Diminta Jangan Buru-buru Buat Perppu KPK

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Presiden Joko Widodo sejauh ini masih belum bersikap atas desakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Elite koalisi partai pendukung Jokowi meminta ia jangan buru-buru menerbitkan Perppu KPK.

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

Anggota Majelis Pertimbangan Partai Nasdem, Taufiqul Hadi mengatakan, belum ada kegentingan memaksa bagi Jokowi sebagai alasan mengeluarkan Perppu.

Dia bilang, jika Jokowi memaksakan diri menerbitkan Perppu, akan ada implikasi negatif hubungan antara ekskutif dan legislatif.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Implikasi politik ke depannya terhadap pemerintahan, jadi tidak bagus," kata Taufiq, Sabtu 12 Oktober 2019

Sebab, kata Taufiq, revisi UU KPK diusulkan dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Meski memang, revisi UU KPK inisiasi DPR. Namun, tidak elok jika pemerintah justru kini berencana menerbitkan Perppu.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Kemudian, penerbitan Perppu ini tak memenuhi salah satu unsur kegentingan memaksa. Secara otomatis, UU ini berlaku setelah satu bulan disahkan DPR, meski hingga kini belum diberi nomor.

"Tidak ada kegentingan memaksa sama sekali, apa yang genting. Tidak ada," ujar eks Anggota Komisi III DPR itu.

Dorongan Jokowi terbitkan Perppu KPK ini, salah satunya disuarakan kalangan mahasiswa dengan melakukan aksi demonstrasi. Aksi mahasiswa ini dilakukan di sejumlah daerah, termasuk di Jakarta dengan lokasi depan gedung DPR.

Perppu dinilai bisa membatalkan UU KPK yang sudah direvisi, karena beberapa pasal dinilai melemahkan KPK.

Kemudian, sejumlah tokoh sudah menemui Jokowi di Istana Negara, untuk menyarankan Perppu KPK. Eks Wali Kota Solo itu sempat mempertimbangkan akan menerbitkan Perppu.

Namun, pertimbangan Jokowi ini tak disetujui dari partai koalisi yang memang mendukung revisi UU KPK disahkan. (asp)

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024