Eks Kepala BPIP Sebut Aspek Pencegahan Korupsi oleh KPK Tak Jalan
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, Yudi Latif mengatakan, revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK merupakan upaya evaluasi terhadap kinerja KPK.
Selama ini, KPK lebih menonjol pada aspek penindakan. Sementara itu, pada aspek pencegahan nyaris tidak berjalan.
"Ternyata, dengan penindakan itu tidak memiliki efek jera. Kita bisa simpulkan, pemberantasan korupsi tidak hanya KPK saja," ucap Yudi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019.
Selain itu, sambung Yudi, pemberantasan korupsi tidak hanya nilai rupiah saja, tetapi juga ada tata kelola pemerintahan dan demokrasi di dalamnya. Tidak melulu, setiap tersangka yang sudah ditangkap, kemudian hanya dieksekusi. Tetapi, bagaimana masyarakat tidak ingin melakukan korupsi.
"Harus ada perhatian yang lebih makro dengan desain otonomi, desain tata ulang, dan turut dalam menyederhanakan tata kelola pemilu," katanya.
Dia menegaskan, Perppu UU KPK jelas tidak ada urgensinya, karena korupsi tidak selamanya dimaknai dengan kebejatan moral. Tetapi, ada tali-temali desain tata kelola demokrasi Indonesia. Salah satunya dengan desain hasil riset, bukan hanya mengadopsi dari negara lain.
"Mungkin, tata kelola Hong Kong efektif buat Hong Kong, belum tentu efektif diterapkan di Indonesia," ujarnya. (asp)