DKPP: Komisioner KPU Langgar Etik Situng Pemilu dan Surat Tercoblos
- VIVA/ Agus Rahmat.
VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner KPU Ilham Saputra melanggar etika terkait Sistem Informasi Perhitungan atau Situng Pemilu 2019. Keputusan ini sudah berdasarkan sidang DKPP.
Selain Situng, Ilham Saputra juga diputuskan melanggar terkait surat suara tercoblos di Malaysia.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu dua Ilham Saputra selaku anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakan putusan ini," kata Ketua DKPP Harjono, dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu 9 Oktober 2019.
Selain itu, hakim anggota yang juga Komisioner DKPP Ida Budhiyanti menyatakan Ilham bersalah dalam dua perkara. Pertama, yaitu perkara nomor 096-PKE-DKPP/V/2019. Lalu, perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2019. Ia dijatuhi hukuman berupa teguran.
"Teradu dua dalam perkara nomor 96 dan perkara nomor 99, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," ujar Ida.
Dalam pertimbangan, DKPP menilai Ilham melanggar etik karena melalaikan tugasnya sebagai Komisioner KPU Bidang Teknis. Meski DKPP menyadari Situng bukan sumber data utama dalam penetapan hasil Pemilu 2019. Namun, pengawasan dan pencegahan kesalahan input Situng menjadi tanggung jawabnya.
"Menurut DKPP, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan C1 yang berbasis pada TI merupakan kewajiban etik para teradu," ujar Ida.
"Dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat, guna menghindari prasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.".
Sebelumnya, nomor gugatan 96-PKE-DKPP/V/2019 diajukan oleh Jims Charles Kawengian. Dalam tersebut KPU dianggap tidak mengambil tindakan terhadap kecurangan, ataupun pelanggaran yang terjadi di Malaysia.
Sidang hari ini dipimpin Ketua DKPP Harjono, didampingi anggota DKPP Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiyanti, dan Muhammad.
Sedangkan, dari pihak teradu, hadir komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra. Sementara, dari pihak pengadu yaitu diwakili pengacaranya, Fandy Ahmad Sukardin. (lis)
  Â