PDIP: Banyak Orang Protes UU KPK, tapi Belum Baca
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVAnews - Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menegaskan sikap resmi fraksi PDIP menolak Perppu. Ia menyarankan agar perubahan UU KPK yang baru saja diketok, dilakukan melalui judicial review atau legislasi review.
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review. Sedikit memakan waktu tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik menarik kepentingan politik," kata Hendrawan saat dihubungi wartawan, Selasa, 8 Oktober 2019.
Hendrawan menjelaskan semangat awal merevisi UU KPK. Pada awalnya, KPK sebagai lembaga superbody dinilai perlu check and balances. Maka dibuat dewan pengawas dengan harapan bisa menjadi penyeimbang.
"Pada awalnya sebenarnya sederhana yaitu harapan agar sebuah lembaga hukum dengan wewenang sangat besar, bahkan disebut sebagai superbody, diawasi dengan tata kelola yang sehat (good governance). Itu sebabnya dibuat Dewan Pengawas," ujar Hendrawan.
Ia menambahkan KPK yang semula pakai sistem single tier (satu lapis) diganti dengan two tiers (dua lapis). Sehingga bisa terjadi proses check and balances secara internal.
Ia mengklaim sistem two tiers terbukti mampu bertahan berabad-abad dalam menjaga dan menciptakan suatu keseimbangan dalam kewenangan yang besar dan dinilai sebagai tata kelola modern yang bagus.
"Sekarang banyak orang protes tapi belum baca UU revisinya," kata Hendrawan.