Ketimbang Perppu KPK, PDIP: Lu Kalau Nggak Sepakat, Judicial Review

Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVAnews - Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR, Bambang Wuryanto, menanggapi soal usulan diterbitkannya Perppu KPK. Ia mempertanyakan soal kekosongan hukum dan kegentingan yang memaksa.

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

"Perppu itu ada syaratnya, nomor satu, ada situasi genting dan ada kekosongan hukum. Itu konstitusi bunyinya ngono," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.

Menurutnya, seharusnya semua orang merasakan ada kegentingan memaksa untuk diterbitkannya perppu. Lalu, saat ini juga tak ada kekosongan hukum.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Kekosongan hukum ono ora? Pimpinan (KPK) isih limo (masih lima), itu masih OTT. Nggak ada kekosongan hukum, what? Jadi nggak ada alternatif lain, kecuali judicial review," kata Bambang.

Ia menilai saat ini konstitusi harus dipatuhi. Karena itu akan menjadi susah kalau suka-suka.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Kalau UU sudah diketok, RUU sudah diketok, nggak ada cara ikut konstitusional law kita. Lu kalau nggak sepakat, judicial review," kata Bambang.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyetujui revisi UU KPK. Namun kemudian, sejumlah pihak menolak, termasuk memicu aksi-aksi demonstrasi mahasiswa yang cukup masif. (ren)

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024