Ketimbang Perppu KPK, PDIP: Lu Kalau Nggak Sepakat, Judicial Review

Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVAnews - Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPR, Bambang Wuryanto, menanggapi soal usulan diterbitkannya Perppu KPK. Ia mempertanyakan soal kekosongan hukum dan kegentingan yang memaksa.

KPK Yakin Pemerintah Singapura Setuju Penahanan Paulus Tannos

"Perppu itu ada syaratnya, nomor satu, ada situasi genting dan ada kekosongan hukum. Itu konstitusi bunyinya ngono," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.

Menurutnya, seharusnya semua orang merasakan ada kegentingan memaksa untuk diterbitkannya perppu. Lalu, saat ini juga tak ada kekosongan hukum.

Bukan Cuma Mobilnya yang Bejibun, Ini Daftar 45 Aset Properti Raffi Ahmad yang Tersebar di Jakarta-Bandung

"Kekosongan hukum ono ora? Pimpinan (KPK) isih limo (masih lima), itu masih OTT. Nggak ada kekosongan hukum, what? Jadi nggak ada alternatif lain, kecuali judicial review," kata Bambang.

Ia menilai saat ini konstitusi harus dipatuhi. Karena itu akan menjadi susah kalau suka-suka.

KPK Sebut 145.320 Pejabat Wajib Lapor Sudah Setor LHKPN

"Kalau UU sudah diketok, RUU sudah diketok, nggak ada cara ikut konstitusional law kita. Lu kalau nggak sepakat, judicial review," kata Bambang.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyetujui revisi UU KPK. Namun kemudian, sejumlah pihak menolak, termasuk memicu aksi-aksi demonstrasi mahasiswa yang cukup masif. (ren)

BNI Dapat Apresiasi DPR atas Kinerja dan Inovasi Digital

BNI Cetak Laba Rp21,5 Triliun, DPR Apresiasi Inovasi Digital yang Gaet Generasi Muda

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali mendapat apresiasi dari Komisi XI DPR RI atas kinerjanya yang terus menunjukkan hasil positif.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025