Pimpinan Parlemen Dikuasai Pro Jokowi, Golkar: Tak Usah Khawatir

Pimpinan DPR RI Periode 2019-2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pucuk pimpinan parlemen di DPR, MPR, dan DPD dikuasai pendukung pro Jokowi. Hal ini menjadi sorotan karena dikhawatirkan parlemen tak bisa mengkritisi kebijakan Pemerintahan Jokowi yang keliru.

Golkar Pastikan Kepengurusan Dibawah Ketum Bahlil Lahadalia Sudah Sesuai AD/ART Partai

Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily, mengatakan tak perlu ada kekhawatiran soal oligarki politik.  

"Tidak perlu ada kekhawatiran akan menimbulkan adanya oligarki politik," kata Ace saat dihubungi, Senin, 7 Oktober 2019.

Golkar Bimbing Ratusan Saksi Demi Amankan Suara RK-Suswono Jelang Pencoblosan

Dia menjelaskan, sekalipun pimpinan parlemen dipegang koalisi pemerintahan Jokowi, namun peran dan fungsi check and balances tetap akan terjaga dengan baik. Ia yakin para anggota DPR akan tetap bersikap kritis.

"Kami yakin para anggota DPR akan tetap kritis terhadap pemerintah dalam hal kinerjanya. Para anggota DPR pada saatnya akan tetap mengawasi kinerja para pembantu Presiden dengan sebaik-baiknya," kata Ace.

Elektabilitas PDIP Masih yang Tertinggi di Jawa Tengah, Meski Alami Penurunan

Kemudian, Ace menambahkan internal Koalisi Indonesia kerja (KIK) tetap solid. Terkait sikap politik, mereka mengklaim tetap memiliki independensi dalam pengambilan kebijakan.

"Yang kami kedepankan adalah kepentingan bangsa dan negara," kata Ace.

Seperti diketahui, Ketua DPR dijabat politikus PDIP Puan Maharani. Sebagai partai pemenang Pemilu 2019, PDIP berhak atas posisi ketua DPR.

Lalu, Ketua DPD dipercayakan kepada La Nyalla Mattaliti yang merupakan pendukung Jokowi di Pilpres 2019. Begitupun Ketua MPR, juga dijabat pendukung Jokowi, yakni politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo. (ase)

Istimewa

Bahlil serta Jajaran Kepengurusan Partai Golkar Resmi Terima SK dari Kementerian Hukum

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia bersama jajaran Partai Golkar telah resmi menerima Surat Keterangan (SK) periode 2024-2029 dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024