Saran Gerindra ke Jokowi soal Perppu KPK

Anggota DPR Fraksi Gerindra, Supratman Andi Atgas.
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Anggota DPR Fraksi Gerindra, Supratman Andi Atgas menyarankan agar Presiden Joko Widodo mendiskusikan kembali UU KPK dengan pihak DPR RI. Menurutnya, antara pemerintah dan DPR harus mempunyai relasi yang sejalan agar tak terjadi ketegangan nantinya membuat jadi masalah.

Polemik Usia Pensiun TNI, Kasad Maruli: 60 Tahun Kami Masih Sehat

"Bukan soal pemakzulan. Kalau pemakzulan itu terlalu jauh menurut saya. Tapi dalam beberapa hal pemerintah itu juga berkeinginan untuk membuat undang-undang merupakan usul pemerintah," kata Supratman di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2019.

Ia pun mencontohkan soal wacana pemindahan ibu kota yang saat ini tengah dibahas. Jika gara-gara UU KPK terjadi ketegangan antara pemerintah dan DPR, maka akan menghambat agenda pembangunan dan rencana presiden lima tahun ke depan.

DPR: Penempatan Anggota TNI di Jabatan Sipil Harus Didasarkan pada Kompetensi

Oleh karena itu, cara yang paling elegan dalam polemik RUU KPK adalah Jokowi memanggil pimpinan fraksi untuk berkonsultasi dan diskusi bersama.

"Kemudian dijadwalkan untuk dilakukan legislatif review. Presiden usulkan yang mana yang tidak setuju, konsultasi dengan fraksi-fraksi," ujarnya.

Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD gegara Ide Kontroversial Pemain Naturalisasi Dijodohkan dengan WNI

Ia pun membantah butuh waktu yang cukup lama jika melakukan legislatif review. Menurutnya, jika sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR maka pembahasan akan berjalan cepat.

"Lakukan saya minta kalau bisa selesaikan dalam waktu 3-4 hari selesai. UU nomor 12/2011 yang kita revisi yakni pembentukan peraturan perundang-undangan saya selesaikan di Baleg dua hari," katanya.

Presiden Prabowo Resmi Meluncurkan Mekanisme Baru Tunjangan Guru ASN Daerah

Soal Pengangkatan CASN yang Mundur, Prabowo: Lagi Diurus Semuanya

Presiden RI, Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah sedang bekerja dan mengurus pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan PPPK yang diundur akhir 2025.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025