Apa Istimewanya Kursi Pimpinan MPR?
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dua partai besar memperebutkan kursi Ketua MPR, posisi yang dinilai pengamat bisa menentukan arah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Partai Golkar mengusung mantan ketua DPR, Bambang Soesatyo, sementara Gerindra mencalonkan Ahmad Muzani.
Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan komitmen dari beberapa partai lain di MPR, terutama partai-partai eks-anggota Koalisi Indonesia Kerja yang mendukung Presiden Joko Widodo dalam pemilu lalu.
"Dan sejauh ini komitmen itu sudah ditunjukkan secara terbuka untuk mendukung Pak Bambang Soesatyo sebagai ketua MPR-RI," kata Ace kepada BBC News Indonesia, Kamis (03/10).
Ace menambahkan, Golkar terus melakukan lobi kepada partai-partai yang belum menyatakan dukungan kepada Bambang, salah satunya Gerindra.
Berdasarkan revisi UU No 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, pimpinan MPR berjumlah delapan hingga sepuluh orang, yang terdiri dari sembilan perwakilan DPR dan satu perwakilan DPD.
Adapun ketua MPR dipilih melalui musyawarah untuk mufakat – beda dengan ketua DPR yang dijabat perwakilan partai pemenang pemilu. Jika musyawarah gagal mencapai mufakat, ketua akan dipilih melalui pemungutan suara.
Rapat gabungan pada Kamis (03/10) menetapkan sepuluh pimpinan MPR Masa Bakti 2019-2024. Mereka adalah Ahmad Basarah (PDI Perjuangan), Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Ahmad Muzani (Partai Gerindra), Lestari Moerdijat (Partai Nasdem), Sjarifuddin Hasan (Partai Demokrat), Hidayat Nur Wahid (PKS), Zulkifli Hasan (PAN), Arsul Sani (PPP), dan Fadel Muhammad (DPD).