Johan Budi Sebut Nasib UU KPK Ada di Tangan Presiden
VIVA – Mantan juru bicara Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo akhirnya angkat bicara terkait polemik Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disahkan DPR RI di akhir masa jabatan periode 2014-2019.
Johan yang hari ini resmi dilantik menjadi anggota DPR RI masa bakti 2019-2024, mengatakan bahwa tuntutan mahasiswa terkait UU KPK saat ini ada di tangan Presiden.
"Kemarin sudah disahkan oleh DPR, sekarang bola ada di Pak Presiden. Kita belum tahu bagaimana keputusan Pak Presiden terakhir berkaitan dengan Revisi Undang Undang KPK," kata Johan di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 1 Oktober 2019.
Mengenai apa yang harus direvisi dari undang undang KPK ke depan, Johan enggan berkomentar. Menurutnya, ia belum membaca seluruh pasal yang ada di UU tersebut.
Â
"Saya kira saya harus membaca dulu lebih detail, tapi kalau ditanya sebagai pribadi, ya kan kemarin yang beredar, di draf awal, yang beredar kan ada beberapa kewenangan KPK yang berkurang. Saya kira ya," ujar anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Namun, menurutnya, ketika UU KPK disahkan DPR, Presiden membuka ruang untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar UU ini tak langsung diterapkan.
"Kemarin kan ada pernyataan Pak Presiden yang membuka peluang untuk perppu, ya kita lihat saja nanti," terang Johan.
Namun, bila UU KPK yang baru disahkan harus direvisi kembali, maka hal tersebut sebagai tanggung jawab anggota DPR RI yang baru dilantik hari ini. "Kami anggota DPR yang baru menerima limpahan itu. Mau tidak mau juga mendengarkan suaranya mahasiswa ya," tuturnya.
Sebagai anggota DPR yang baru dilantik, mantan juru bicara KPK ini berjanji akan menjalankan amanah yang telah diberikan masyarakat pada saat Pemilu 2019. Ia akan memperjuangkan aspirasi rakyat di komisi yang akan diembannya ke depan.
"Saya belum tahu di komisi apa ya nanti, tapi di komisi apa pun tentu saya akan siap, ditaruh di komisi apa pun yang penting nanti saya akan melaksanakan apa yang menjadi tupoksi sebagai anggota DPR RI yaitu ada tiga, legislasi, budgeting dan juga pengawasan terhadap pemerintah," kata Johan.
"Insya Allah saya akan kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh keinginan masyarakat ketika memilih saya menjadi anggota DPR di komisi apa pun saya siap," imbuhnya.