Jatah Ketua MPR Dinilai Sebaiknya untuk Partai Oposisi

Paripurna MPR dipimpin Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – Anggota DPR, MPR periode 2019-2024 sudah dilantik. Dinamika politik pun diprediksi akan memanas untuk perebutan jatah kursi Ketua MPR.

Natalius Pigai: Saya Jadi Menteri Bukan karena Oposisi

Pengamat politik Universitas Jayabaya Igor Dirgantara menilai jatah Ketua MPR sebaiknya diberikan kepada partai di luar pemerintah atau oposisi. Sejumlah partai seperti Gerindra, PKS, dan PAN yang saat ini masih oposisi dan mengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019 layak mendapat jatah Ketua MPR.

Ia menilai hal ini karena kekuatan partai koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin yang sudah besar dan menguasai DPR.

Babe Haikal Hassan Klarifikasi Soal ‘Oposisi Sampai Mati’, Puji Sosok Prabowo Orang Baik

"Jika sepakat bangsa Indonesia memerlukan penyeimbang dalam praktek penyelenggaraan negara, maka posisi ketua MPR selayaknya diberikan kepada partai koalisi Prabowo-Sandi," ujar Igor, Selasa, 1 Oktober 2019.

Igor mengingatkan saat ini demokrasi Indonesia membutuhkan kekuatan yang seimbang dan bisa mengawasi. Sistem politik demokrasi yang sehat diperlukan untuk mengontrol pemerintahan Jokowi di periode kedua pemerintahannya.

Megawati Tak Hadiri Pelantikan Prabowo Dianggap Isyarat Jadi Oposisi, Begini Jawaban Elite PDIP

"Sistem presidensial yang kita anut tidak memaksakan the winner takes all, artinya yang kalah dalam kompetisi pemilu juga bisa berpartisipasi ke dalam kabinet pemerintahan (eksekutif), atau di legislatif, juga di lembaga yudikatif," jelasnya.

Menurut dia, kekuatan penyeimbang atau oposisi saat ini mesti diperkuat. Jatah Ketua DPR sudah pasti milik PDIP sebagai pemenang Pileg 2019 sekaligus pembela pemerintah.

"Check and balances harus dilakukan, karena adagium abadi dalam politik yang menyatakan bahwa power tend to corrupt. Jika keliru wajib dikritik, namun jika sudah benar tentu harus di-support," jelasnya.

Seperti diketahui, revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menempatkan pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Rinciannya satu posisi ketua dengan sembilan wakil ketua yang nanti termasuk dari unsur DPD.

Dengan penambahan ini, setiap partai yang lolos ke parlemen bisa menempatkan kadernya sebagai pimpinan MPR. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya