Mendagri Rangkap Jabatan Jadi Plt Menkum HAM
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai pelaksana tugas atau Plt Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menggantikan Yasonna H Laoly yang mengundurkan diri.
Hal itu dibenarkan Tjahjo kepada wartawan. Penunjukan dirinya sudah tertuang dalam keputusan presiden.
"Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 99/P/tahun 2019 tertanggal 30 September 2019. Ditunjuk sebagai palaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai Menkum HAM Kabinet Kerja I sampai berakhirnya masa jabatan kabinet periode 2014-2019," jelas Tjahjo kepada wartawan, Senin 1 Oktober 2019.
Yasonna mundur sebagai menteri, lantaran ia terpilih sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Terhitungg hari ini, Yasonna sudah menjadi anggota DPR. Ia mengajukan surat pengunduran diri pada Jumat 28 September 2019.
"Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagai mana keputusan presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab," kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu.
Yasonna dan Tjahjo sama-sama politisi PDI Perjuangan. Selain Yasonna, nama lain menteri Kabinet Kerja yang memilih menjadi anggota DPR adalah Puan Maharani. Ia di Kabinet Kerja menjabat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.